Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasional

Wow! Mulai 2022 ASN Wajib Militer 3 Bulan, Siap Jadi 'Tentara Cadangan'

  • ASN akan diarahkan untuk mengikuti pelatihan militer selama tiga bulan sebagai upaya memperbesar kekuatan dan kemampuan pertahanan negara.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan akan mengikuti pelatihan militer selama tiga bulan sebagai upaya memperbesar kekuatan dan kemampuan pertahanan negara. Dengan wajib militer tersebut, ASN siap menjadi “tentara cadangan”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pelatihan militer tersebut merupakan bentuk dukungan dari ASN dalam mengambil peran bela negara. 

ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh WNI.

Sebagai payung hukum, Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

SE tersebut mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian, berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," ujar Tjahjo dalam SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021.

Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Dapat Tunjangan

Tjahjo dalam SE menjelaskan, untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," ujar Tjahjo dalam SE.

Dia pun berharap agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah tahun depan.

"SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah," katanya.