Potret nelayan Pulau Panjang Banten saat tengah melaut, Sabtu 1 April 2023. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
Makroekonomi

WTO Rencanakan Pembatasan Subsidi Perikanan, Apa Dampaknya ke Nelayan Kecil?

  • Word Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia tengah merencanakan pembatasan subsidi perikanan. Pengurangan subsidi ini dinilai akan memberikan dampak negatif bagi nelayan kecil di Indonesia.
Makroekonomi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - Word Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia tengah merencanakan pembatasan subsidi perikanan. Pengurangan subsidi ini dinilai akan memberikan dampak negatif bagi nelayan kecil di Indonesia. 

Utari Octavianty, Co-Founder dan Chief Sustainability Officer Aruna menyatakan tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengurangi dugaan adanya kapasitas produksi yang berlebihan dan penangkapan ikan secara berlebihan.

“Intinya, WTO Agreement on Fisheries Subsidies bertujuan untuk mengatur, dan jika memungkinkan, membatasi subsidi yang diberikan kepada industri perikanan oleh negara-negara anggota WTO, termasuk Indonesia,” kata Utari dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu, 23 Januari 2024.

Pendiri perusahaan rintisan di bidang perikanan ini menyebut pembatasan tersebut akan berujung pada pengurangan jumlah subsidi yang dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada industri perikanan domestik.

“Khawatirnya, daya saing industri perikanan dalam negeri akan ikut terguncang, terutama jika negara-negara lain masih bisa kasih subsidi yang lebih besar. Penurunan pendapatan dan kerugian kompetitif bagi industri perikanan Indonesia—itu yang Aruna pikirkan,” ucap Utari.

Aruna menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada nelayan kecil, terutama dalam hal persaingan bisnis. Ini terkait dengan pesaingan nelayan dari negara-negara lain, yang mungkin masih mendapatkan subsidi besar-besaran dari pemerintah mereka.

“Hal ini akan semakin menekan kesempatan dan daya saing nelayan kecil di pasar domestik maupun internasional. Sangat disayangkan, tentu saja,” jelas penerima Fortune Indonesia 40 Under 40.

Selain itu, perdebatan intens mengenai isu anti-dumping saat ini memberikan indikasi bahwa tingkat subsidi berpengaruh besar pada daya saing produk. Utari menyatakan, "Ekspor kita mungkin menghadapi kesulitan karena harga yang bersaing dapat berpotensi merugikan harga pasar lokal di negara tujuan."

Anti-dumping sendiri merupakan tindakan perlindungan perdagangan yang digunakan oleh pemerintah untuk menentang atau mencegah impor barang atau produk dengan harga di bawah biaya produksi yang wajar atau di bawah harga jual di pasar asalnya.

Tujuan daripada anti-dumping adalah untuk melindungi produsen domestik dari dampak negatif impor dengan harga rendah yang dapat merugikan industri dalam negeri. Langkah-langkah ini juga  melibatkan penerapan tarif tambahan atau pembatasan impor terhadap produk yang dianggap terlibat dalam praktik dumping.

Meskipun demikian, Pablo Quiles, seorang manajer dari perusahaan konsultan manajemen global yang dikenal sebagai International Economics Consulting, dan juga menjabat sebagai Senior Non-Key Expert di WTO, menyatakan bahwa pembahasan mengenai perikanan tidak hanya berkaitan dengan subsidi.

Menurutnya, kebijakan pembatasan subsidi telah dipertimbangkan dengan cermat, tetapi ia tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan masukan dari sektor industri lebih lanjut.

“Pengurangan subsidi ini hanyalah aspek pendukung lain yang sedang kami timbang baik-baik. Apa yang menjadi masukan dari kawan-kawan di sini tentu sangat berarti dan akan WTO pertimbangkan secara jauh lebih komprehensif lagi. Semua yang terbaik untuk kesehatan dan kuantitas populasi ikan dunia,” tutur Utari.