Wuih, ASN Dapat Tunjangan Baru hingga Rp25 Ribu Per Hari untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
- Pemerintah mengatur kebijakan baru dalam rangka meningkatkan daya tahan tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah mengatur kebijakan baru dalam rangka meningkatkan daya tahan tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memberikan anggaran tambahan bagi setiap Kementerian/Lembaga (K/L) demi meningkatkan daya tahan tubuh ASN.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis dalam PMK tersebut dikutip Jum'at, 12 Mei 2023
- 5 Fakta Menarik Buku Filosofi Teras
- 4 Filsuf yang Bisa jadi Guru Stoikisme Anda
- Amati dan Cermati, Ini Tanda Anak Anda punya Sifat Perfeksionis
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 tersebut, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan berbeda berdasarkan provinsi ASN tersebut bertugas, dengan kisaran mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.
ASN di DKI Jakarta menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari, atau setara dengan Rp418 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Adapun, Papua menjadi wilayah dengan besaran anggaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh paling tinggi yang mencapai Rp25 ribu per orang per hari atau setara Rp550 ribu sebulan. Besaran itu berlaku di Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegungungan.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS. Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran tahun 2024.