<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia </p>
Nasional

Wuihh&#8230; Sri Mulyani Bilang Potensi Ekspor Makanan Halal Rp3,38 Triliun

  • Sepuluh produk makanan halal ini kalau dilihat yang paling besar adalah margarine yang masih berhubungan dengan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan total nilai potensi ekspor makanan halal Indonesia mencapai US$229 juta setara Rp3,38 triliun.

“Kalau kita melihat Indonesia saat ini terdapat 10 besar produk makanan halal dengan total nilai potensi ekspor mencapai US$229 juta,” ujar Menkeu dalam seminar daring di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Menurut Sri Mulyani, produk-produk ini diekspor ke 29 negara mayoritas Muslim yang tentunya masih bisa ditingkatkan.

Sepuluh produk makanan halal ini kalau dilihat yang paling besar adalah margarine yang masih berhubungan dengan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

“Tentu kita masih memiliki peluang besar untuk pangsa ekspor kita hingga 61 persen yang mestinya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia untuk meningkatkan beberapa produk,” kata Menkeu.

Menkeu melihat dari 10 jenis makanan ini, margarine, wafer, biskuit, nanas olahan, kopi kemasan, ekstrak kopi, ekstrak malt, saus, makanan bayi, roti dan kue merupakan produk-produk yang memang dikonsumsi oleh berbagai negara terutama negara mayoritas berpenduduk Muslim.

Insentif Fiskal

Pemerintah sendiri memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal. Insentif-insentif tersebut didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga BKPM isa langsung memberikan berbagai insentif untuk investasi untuk bidang-bidang yang merupakan prioritas.

Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan dari sisi fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan impor dan super deduction untuk riset serta pelatihan vokasi.

Sedangkan insentif dari fasilitas bea dan cukai yakni pembebasan/pengembalian bea masuk kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan sebagainya.

Kemudian insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial dan jasa ekspor.

Sedangkan fasilitas-fasilitas khusus untuk mendukung produk halal seperti fasilitas di kawasan ekonomi khusus, fasilitas di kawasan bebas atau free trade zone, serta fasilitas di kawasan industri. (SKO)