XL Axiata (EXCL) Setujui Perubahan dan Terima Pengunduran Diri Komisaris Lewat RUPSLB
- PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 11 Januari 2024, yang bertujuan untuk merubah susunan dewan komisaris.
Korporasi
JAKARTA - Emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 11 Januari 2024, yang bertujuan untuk merubah susunan dewan komisaris.
Selain itu, emiten berkode saham EXCL ini berhasil mendapatkan persetujuan untuk dua agenda utama. Salah satunya adalah persetujuan terkait perubahan anggaran dasar perseroan yang terkait dengan perubahan kegiatan usaha. Diskusi juga mencakup pembahasan studi kelayakan mengenai penambahan bidang usaha.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, menyampaikan keputusan yang diambil dalam RUPSLB ini mencerminkan langkah strategis perusahaan untuk mengakomodasi perubahan dan perkembangan dalam lingkungan bisnis. “Selain itu, RUPSLB juga sehubungan dengan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Januari 2024.
- Jadi Perdana Menteri Prancis Termuda, Siapa Sosok Gabriel Attal?
- 23.064 Pengaduan Diterima OJK Selama 2023, Berikut Rinciannya
- 85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir OJK Sejak September 2023
Dian menjelaskan keputusan rapat, pada agenda pertama RUPSLB menyetujui perubahan pada Pasal 3 anggaran dasar EXCL sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha. “Ini mencakup pembahasan studi kelayakan terkait penambahan bidang usaha EXCL, yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 17/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (POJK No.17/2020),” jelasnya.
Untuk mematuhi peraturan POJK No.17/2020, EXCL telah melaksanakan keterbukaan informasi terkait perubahan kegiatan usaha, yakni penambahan bidang usaha. Pengumuman ini telah disampaikan pada tanggal 5 Desember 2023 melalui situs web EXCL dan Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, EXCL mengangkat kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP), yang terdaftar di OJK, sebagai penilai independen. Tugas KJPP adalah memberikan studi kelayakan dan menetapkan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.
Kemudian, pada agenda kedua RUPSLB, disetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perubahan ini berkaitan dengan surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean sebagai anggota Dewan Komisaris. Pengunduran diri Dr. David Robert Dean berlaku efektif 90 hari sejak tanggal pengunduran diri, yaitu pada 24 Desember 2023.
EXCL juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya terhadap tanggung jawabnya (acquit et de charge) atas semua tindakan pengawasan yang dilakukan sejak dia diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hingga berakhirnya masa jabatannya.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris EXCL per tanggal 24 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
- Presiden Komisaris: Dr. Muhamad Chatib Basri
- Komisaris: Vivek Sood
- Komisaris: Dr. Hans Wijayasuriya
- Komisaris Independen: Muliadi Rahardja
- Komisaris Independen: Yasmin Stamboel Wirjawan
- Komisaris Independen: Julianto Sidarto
Sementara itu, susunan Direksi EXCL tetap tidak mengalami perubahan:
- Presiden Direktur: Dian Siswarini
- Direktur: Feiruz Ikhwan
- Direktur: Abhijit Jayant Navalekar
- Direktur: Yessie Dianty Yosetya
- Direktur: David Arcelus Oses
- Direktur: I Gede Darmayusa