Ilustrasi aset kripto Bitcoin.
Fintech

XRP Melonjak 7,85 Persen, Mayoritas Kripto Masuk Zona Hijau

  • Harga sebagian besar aset kripto mengalami kenaikan pada Rabu, 17 Mei 2023
Fintech
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Harga sebagian besar aset kripto mengalami kenaikan pada Rabu, 17 Mei 2023, dipimpin oleh XRP yang mengalami lonjakan sebesar 7,85% dalam 24 jam terakhir. Pergerakan positif ini menunjukkan pemulihan pasar kripto setelah beberapa pekan terakhir mengalami volatilitas yang tinggi.

Dikutip dari coinmarketcap.com, XRP berhasil mencatat kenaikan sebesar 6,36% dalam kurun waktu seminggu, dengan nilai per keping mencapai US$0,45. Kenaikan ini membuat XRP menjadi sorotan para investor dan menunjukkan adanya potensi pemulihan yang kuat bagi aset digital tersebut.

Selain XRP, beberapa aset kripto lainnya juga mengalami kenaikan. Cardano misalnya, berhasil naik sebesar 2,25% dalam 24 jam terakhir dan 2,42% dalam satu minggu, dengan harga per keping mencapai US$0,373. 

Dogecoin juga mengalami kenaikan sebesar 2,02% dalam 24 jam terakhir, meskipun mengalami penurunan tipis sebesar 0,04% dalam seminggu, dengan harga saat ini berada di level US$0,07 per keping.

Selanjutnya, Solana mencatat kenaikan sebesar 1,18% dalam seminggu dan 0,44 persen dalam 24 jam terakhir, dengan harga per keping mencapai US$20,96. Sementara itu, Polygon juga mengalami kenaikan tipis sebesar 0,36% dalam 24 jam terakhir, meskipun mengalami penurunan sebesar 1,89% dalam satu minggu, dengan harga saat ini berada di level US$0,859 per keping.

Bitcoin Stabil

Namun demikian, untuk Bitcoin sendiri terpantau tetap stabil di kisaran US$27.000. Sedangkan Tether dan USD Coin mengalami penurunan tipis, masing-masing berada di level US$0,99 per keping. Sementara itu, BNB (Binance Coin) berada di level US$312.

Meskipun pemerintah masih melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, kripto tetap diatur sebagai komoditas bursa berjangka oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur aset kripto melalui Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.