Yah… Bioskop Belum Pasti Dibuka 29 Juli 2020
“Kalau memang diizinkan buka, tetap kami harus dikawal oleh pemerintah. Misalnya ada pendampingan dari Gugus Tugas COVID-19 atau sebagainya,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin,
Gaya Hidup
JAKARTA – Rencana dibukanya bioskop pada 29 Juli 2020 mendatang menuai pro kontra. Lantaran kebijakan itu dikeluarkan seiring dengan pernyataan terbaru World Health Organization (WHO) yang menyebutkan virus corona dapat menyebar melalui udara.
Merespons hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengikuti bagaimanapun kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Kami pengusaha bioskop akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah. Kami tidak pernah minta untuk dibuka, perlu dicatat itu. Kami tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibuka. Itu semuanya pemerintah yang mengeluarkan,” tegas Djonny kepada reporter TrenAsia.com, Selasa, 14 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dia menambahkan, justru dibukanya kembali operasional bioskop ini sangat dinanti-nanti para pengelola mal. Sebab, saat ini pengelola mal mengaku masih sepi pengunjung sehingga perputaran ekonomi di sana masih lesu.
Dampak Terhadap Mal
Menurut Djonny, adanya bioskop sangat berpengaruh bagi perekonomian di pusat belanja atau mal. “Karena bioskop itu menarik orang ke situ. Daya tarik bioskop itu tidak monoton, film itu kan selalu update terus,” ujarnya.
Nantinya setelah kembali beroperasi, Djonny menuturkan pengelola bioskop akan melakukan pembatasan kapasitas jumlah penonton dalam satu ruangan yang mengedepankan aturan physical distancing serta protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Untuk jam operasional bioskop akan menyesuaikan dengan pihak pengelola mal. Nantinya, juga akan ada pengurangan jam tayang pertunjukkan. Dari yang semula satu film bisa lima kali jam pertunjukkan, nantinya akan dikurangi menjadi tiga kali.
“Kalau memang diizinkan buka, tetap kami harus dikawal oleh pemerintah. Misalnya ada pendampingan dari Gugus Tugas COVID-19 atau sebagainya,” ujar Djonny.
Di sisi lain, asosiasi pengusaha bioskop itu juga meminta pembebasan pajak hiburan. GPBSI meminta agar pemerintah daerah tidak memungut pajak hiburan selama satu tahun. Apalagi pengelola bioskop juga harus membatasi jumlah penonton, maka dengan relaksasi pajak tersebut dapat membantu pemulihan industri hiburan khususnya bioskop. (SKO)