<p>Boeing 737-500 Sriwijaya Air Jetphoto</p>
Hukum Bisnis

Yakinkan Kreditur, Sriwijaya Air Terbebas dari Gugatan PKPU

  • Dalam pemungutan suara PKPU, Sriwijaya Air berhasil meyakinkan kreditur separatis sehingga seluruhnya setuju berdamai.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA – Sriwijaya Air terbebas dari keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah berhasil meyakinkan para krediturnya dalam menyelesaikan seluruh kewajiban terkait utang. Oleh karenanya, sidang terkait perkara PKPU yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut berakhir damai. 

Sebelumnya maskapai pesawat ini berada dalam keadaan PKPU usai digugat salah satu krediturnya. Gugatan itu kemudian dikabulkan hakim sebagaimana tercantum dalam Putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.

Namun setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat bersama para kreditur pada 12 Juli 2023, Sriwijaya Air sedikit lega setelah mayoritas dar kreditur bersepakat damai. Terdapat dua tipe kreditur dalam hal ini yaitu separatis dan konkuren. 

Dalam pemungutan suara PKPU, Sriwijaya Air berhasil meyakinkan kreditur separatis sehingga seluruhnya setuju berdamai. Adapun keseluruhan dari kreditur separatis ini mewakili 362.702 suara dengan jumlah utang senilai Rp3,6 triliun.

Enam Kreditur Konkuren Tolak Damai 

Adapun para kreditur konkuren tidak seluruhnya menyetujui perdamaian dengan Sriwijaya Air. Terdapat 70 kreditur konkuren dari total 76 yang setuju dengan perdamaian terhadap Sriwijaya Air. Sebanyak 70 kreditur konkuren mewakili sekitar 344.395 suara. Adapun jumlah total utang dari kreditur ini senilai Rp3,4 triliun.

Enam kreditur konkuren yang tidak menyetujui perdamaian mewakili 24.613 suara dengan total utang atau tagihan senilai Rp246 miliar. Adanya kreditur yang tidak setuju dengan proses perdamaian yang ditawarkan oleh Sriwijaya Air merupakan hal yang wajar dalam kasus PKPU. Alasan tidak setuju tersebut yaitu adanya faktor komersial.  

Meskipun demikian total keseluruhan sebanyak 93% mayoritas setuju dengan perdamaian tersebut. Dari sejumlah kreditur tersebut, Sriwijaya Air mempunyai total utang senilai Rp7,3 Triliun. 

Setiap kreditur memiliki tenggang waktu yang berbeda dalam penyelesaian kewajiban pembayaran utang tersebut. Adapun tenggang waktu tersebut bervariasi antara 8 hingga maksimal 15 tahun.