Yang Minat Silahkan, BI Tambah Kuota Penukaran Uang Rp75.000 Jadi Dua Kali Lipat
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akan menambah kuota penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 menjadi dua kali lipat mulai 27 Agustus 2020. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyatakan itu merupakan langkah BI untuk mempercepat dan memperluas peredaran UPK seiring tingginya animo masyarakat. “Kita menambah kuota untuk penukaran per harinya jadi besok kuotanya […]
Industri
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akan menambah kuota penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 menjadi dua kali lipat mulai 27 Agustus 2020.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyatakan itu merupakan langkah BI untuk mempercepat dan memperluas peredaran UPK seiring tingginya animo masyarakat.
“Kita menambah kuota untuk penukaran per harinya jadi besok kuotanya kita tambah dua kali lipat,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Marlison menyebutkan kuota untuk kantor pusat BI di Jakarta menjadi 600 lembar per hari dari yang sebelumnya 300 lembar per hari.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sementara untuk masing-masing 45 kantor perwakilan BI di daerah akan disediakan kuota 300 lembar per hari dari yang sebelumnya 150 lembar per hari. “Rata-rata kita per hari adalah 14.500 lembar untuk seluruh Indonesia,” ujarnya dilaporkan Antara.
Meski demikian, Marlison mengatakan pihaknya menargetkan penukaran UPK Rp75.000 bisa mencapai minimal 30,000 dalam sehari. “Kita harapkan target minimal kata kan lah sehari 30 ribu. Kalau lebih besar lebih bagus karena kita masih punya 75 juta lembar itu,” katanya.
Tak hanya itu, Marlison menuturkan masyarakat juga bisa menukarkan UPK secara individu maupun kolektif.
Untuk penukaran kolektif dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga dan instansi (pemda), korporasi (BUMN/Swasta), asosiasi, perkumpulan, serta masyarakat umum. “Minimal 17 (orang). Maksimal berapa? Ya sebanyak-banyaknya yang penting punya KTP. Sistemnya satu KTP adalah satu lembar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, penukaran UPK secara kolektif yang baru dimulai pada Selasa 25 Agustus pukul 07.00 WIB hingga kini telah diikuti oleh 322 kelompok atau sekitar 23.000 orang.
“Baru satu hari kami buka kemarin sudah ada sekitar 322 kelompok. Itu kurang lebih hampir 23 ribu orang. Ini kita dorong,” katanya.