<p>Sumber: kominfo.go.id</p>
Industri

Yes! Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh April – September 2020

  • JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kebijakan yang berlaku untuk masa pajak April hingga September 2020 tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Untuk PPN, pembebasan diberikan pada perusahaan yang memproduksi […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kebijakan yang berlaku untuk masa pajak April hingga September 2020 tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Untuk PPN, pembebasan diberikan pada perusahaan yang memproduksi barang, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), dan lain-lain.

Sedangkan di sektor jasa, PPN dibebaskan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan lainnya.

Di samping itu, dalam pasal 22 Impor, disebutkan bahwa PPh dibebaskan untuk badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan COVID-19.

Selanjutnya, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Dilansir dari laman kominfo.go.id, pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak yang merupakan tempat WP mendaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

Namun, untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21, disebutkan bahwa tidak perlu surat keterangan bebas.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon 021-5250208 atau di laman humas@pajak.go.id.