Yes! Subsidi Listrik PLN Bakal Ditambah Untuk Pelaku Usaha
Jumlah subsidi dari pemerintah mencapai Rp3 triliun yang terdiri dari Rp285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial,
Rp1,3 triliun untuk bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk industri.
Industri
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pemerintah bakal memberikan subsidi listrik tambahan bagi pelaku industri.
Subsidi ini berasal dari para pelaku industri dan pariwisata yang meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik. Nantinya, subsidi ini akan dikenakan pada usaha yang tidak termasuk golongan usaha berpenghasilan rendah.
“Bila menggunakan charge PLN (PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)) yang minimum charge, maka yang sosial ini mulai Juli sampai Desember memerlukan untuk membayar sebesar Rp521,7 miliar, sedangkan yang terkait dengan bisnis Rp2,37 triliun, sedangkan industri Rp2,7 triiliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 27 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Airlangga mencatat saat ini jumlah pelanggan di bidang sosial sebanyak 112.223 pelanggan, bisnis 330.653 pelanggan, dan industri 28.886 pelanggan.
Siapkan Payung Hukum
Total pembayaran periode Juli-Desember sebesar Rp5,6 triliun. Namun, jika pelaku industru membayar sesuai dengan penggunaan, beban tagihan sosialnya Rp235,8 miliar, bisnis Rp1.069,7 miliar, dan industri Rp1.313,3 miliar.
“Total yang dibayar oleh pengguna listrik baik itu sosial, bisnis maupun industri sebesar Rp2.618,8 miliar,” tambah Airlangga.
Dengan demikian, jumlah subsidi dari pemerintah mencapai Rp3 triliun yang terdiri dari Rp285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial,
Rp1,3 triliun untuk bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk industri.
Untuk payung hukumnya, Airlangga menerangkan pemerintah akan segera menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam konferensi persnya, Airlangga juga mengumumkan bahwa subsidi listrik terbaru menjadi bagian lima program besutan Komite Kebijakan yakni Indonesia Aman, Sehat, Berdaya, Tumbuh, dan bekerja. (SKO)