<p>Petugas PLN merekam pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas pencatatan meter mendatangi langsung rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Yes! Subsidi Listrik PLN Bakal Ditambah Untuk Pelaku Usaha

  • Jumlah subsidi dari pemerintah mencapai Rp3 triliun yang terdiri dari Rp285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial,
    Rp1,3 triliun untuk bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk industri.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pemerintah bakal memberikan subsidi listrik tambahan bagi pelaku industri.

Subsidi ini berasal dari para pelaku industri dan pariwisata yang meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik. Nantinya, subsidi ini akan dikenakan pada usaha yang tidak termasuk golongan usaha berpenghasilan rendah.

“Bila menggunakan charge PLN (PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)) yang minimum charge, maka yang sosial ini mulai Juli sampai Desember memerlukan untuk membayar sebesar Rp521,7 miliar, sedangkan yang terkait dengan bisnis Rp2,37 triliun, sedangkan industri Rp2,7 triiliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 27 Juli 2020.

Airlangga mencatat saat ini jumlah pelanggan di bidang sosial sebanyak 112.223 pelanggan, bisnis 330.653 pelanggan, dan industri 28.886 pelanggan.

Siapkan Payung Hukum

Total pembayaran periode Juli-Desember sebesar Rp5,6 triliun. Namun, jika pelaku industru membayar sesuai dengan penggunaan, beban tagihan sosialnya Rp235,8 miliar, bisnis Rp1.069,7 miliar, dan industri Rp1.313,3 miliar.

“Total yang dibayar oleh pengguna listrik baik itu sosial, bisnis maupun industri sebesar Rp2.618,8 miliar,” tambah Airlangga.

Dengan demikian, jumlah subsidi dari pemerintah mencapai Rp3 triliun yang terdiri dari Rp285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial, 
Rp1,3 triliun untuk bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk industri.

Untuk payung hukumnya, Airlangga menerangkan pemerintah akan segera menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam konferensi persnya, Airlangga juga mengumumkan bahwa subsidi listrik terbaru menjadi bagian lima program besutan Komite Kebijakan yakni Indonesia Aman, Sehat, Berdaya, Tumbuh, dan bekerja. (SKO)