logo
Yoki Firnandi, Dirut PIS yang Ditetapkan Tersangka Korupsi di Pertamina.
Nasional

Yoki Firnandi, "Loyalis" Pertamina yang Terjerat Kasus Rasuah

  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Yoki Firnandi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Yoki Firnandi merupakan seorang profesional yang telah lama berkarier di lingkungan Pertamina. Ia lahir pada tahun 1980 dan menempuh pendidikan tinggi di beberapa institusi ternama, baik di dalam maupun luar negeri.

Yoki meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 2003. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan Magister Manajemen di Prasetiya Mulya Business School, Jakarta, dan lulus pada tahun 2008. 

Tidak berhenti di situ, ia kembali menempuh pendidikan di University of Manchester, Inggris, dan mendapatkan gelar Master of Operation, Project and Supply Chain Management pada tahun 2013.

Karier Profesional di Pertamina Grup

Seluruh perjalanan karier Yoki Firnandi berada di dalam ekosistem Pertamina Grup. Ia memulai kariernya di PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai Vice President Commercial & Operation dari Februari 2017 hingga November 2019.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Vice President Supply and Export Operation, Integrated Supply Chain di PT Pertamina (Persero) pada periode November 2019 hingga Juni 2020. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Director Feedstock & Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional dari Juni 2020 hingga September 2022.

Pada September 2022, Yoki Firnandi diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, menggantikan Erry Widiastono. Dalam peran ini, ia bertanggung jawab atas operasional perusahaan dalam bidang pengelolaan dan pengangkutan minyak mentah serta produk turunannya.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat

Pada 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Yoki Firnandi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Selain Yoki, enam tersangka lainnya juga ditetapkan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun. Mereka terdiri dari pejabat tinggi di berbagai unit Pertamina serta pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker.

Kejagung mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan mencakup manipulasi dalam ekspor dan impor minyak mentah, pemberian subsidi yang tidak sesuai ketentuan, serta pemberian kompensasi yang merugikan negara.

Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya

Yoki Firnandi bersama enam tersangka lainnya saat ini ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam industri migas nasional serta nilai kerugian negara yang sangat besar. Dengan proses hukum yang masih berlangsung, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban hukum para tersangka.