Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Prabowo Subianto.
Nasional

Yusril: Putusan MK Bisa Berdampak pada Legitimasi Pilpres

  • Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dapat berdampak pada legitimasi Pilpres 2024 jika dibiarkan berlarut-larut.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dapat berdampak pada legitimasi Pilpres 2024 jika dibiarkan berlarut-larut.

Hal itu disampaikan akademisi di bidang hukum tata negara itu dalam cuitan di akun X pribadinya, Selasa, 24 Oktober 2023. “Penyelenggaraan Pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi Pilpres dan hasilnya nanti,” cuit Yusril. 

Dia menyarankan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik tersebut. Yusril sendiri mengaku sedang memikirkan proses penyelesaian untuk meredakan polemik agar tidak berkepanjangan.

Hal ini agar agenda Pilpres tak tertunda sehingga menimbulkan kekacauan baru. “Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Diketahui, MK baru saja mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun. Hal itu dengan syarat orang tersebut pernah menjadi kepala daerah. 

Putusan tersebut membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun dapat melenggang ke kontestasi Pilpres 2024. Putra Presiden Joko Widodo itu bakal mendamping calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. 

Yusril dan PBB sendiri termasuk dalam gerbong KIM sebagai partai pendukung bersama Partai Gelora dan Garuda. Adapun koalisi tersebut diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).