<p>Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com</p>
Fintech

Zipmex Siap Tanggung Pajak Kripto Pengguna Sepanjang Mei 2022

  • Platform perdagangan aset kripto PT Zipmex Exchange Indonesia menyatakan pihaknya akan menanggung pajak untuk perdagangan aset yang mulai diberlakukan pemerintah pada Mei 2022.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Platform perdagangan aset kripto, PT Zipmex Exchange Indonesia menyatakan, pihaknya akan menanggung pajak untuk perdagangan aset yang mulai diberlakukan pemerintah pada Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, pemerintah telah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) untuk perdagangan aset kripto di Indonesia.

Adapun pajak tersebut dikenakan untuk transaksi jual beli atau trading, penarikan atau pemindahan aset kripto (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto atau airdrop.

Head of Growth Zipmex Indonesia Siska Lestari mengatakan, para pengguna platform akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Akan tetapi, Zipmex menjamin para pengguna platform tidak akan dikenai kenaikan biaya karena pajak tersebut selama bulan Mei 2022.

"Untuk memberikan keuntungan dan kenyamanan lebih, Zipmex akan menanggung semua pajak kripto atas seluruh transaksi pengguna selama Mei 2022. Melalui kebijakan ini, pengguna tidak akan mengalami kenaikan biaya trading di Zipmex," ujar Siska dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 10 Mei 2022.

Siska juga menyampaikan, adanya pemberlakuan pajak atas transaksi kripto dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta keleluasaan pengguna untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada pihak berwajib.

Meski demikian, mekanisme penghitungan pajak bisa dibilang sebagai suatu hal yang baru bagi investor yang selama ini melihat aset kripto sebagai instrumen keuangan yang terdesentralisasi dan meniadakan pihak ketiga dalam aktivitas transaksinya.

Maka dari itu, Zipmex pun menginisiasi program penanggungan pajak selama bulan Mei 2022 tatkala para investor masih beradaptasi dengan pemberlakuan pajak di investasi kripto.

"Diharapkan dengan adanya program penanggungan pajak ini, kami dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membantu pengguna untuk berinvestasi pada aset kripto dengan lebih mudah dan nyaman menggunakan Zipmex,” papar Siska.

Sebagai informasi, dengan adanya pemberlakuan pajak untuk aset kripto, setiap transaksi yang diselenggarakan oleh pedagang fisik kripto akan dikenai PPN 1% sementara transaksi yang tidak diselenggarakan oleh pedagang fisik kripto akan dikenai PPN 2%.

Kemudian, PPh 0,1% yang tidak termasuk PPN, berlaku bagi penjual aset kripto, pedagang fisik kripto sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto. Untuk penyelenggara perdagangan yang bukan pedagang fisik kripto, dikenai PPH 0,2%.