Zona Larangan Iklan Rokok Ancam Omzet Para Pelaku Industri Media Luar Ruang
- Kalangan pelaku industri periklanan secara tegas menolak Pasal 449 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Foto
JAKARTA--Kalangan pelaku industri periklanan secara tegas menolak Pasal 449 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP itu mengatur larangan pemajangan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pasal tersebut dirancang dengan mengabaikan partisipasi publik sehingga membuat aturannya menjadi cacat proses dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri kreatif dan periklananan maupun sektor turunannya, mulai dari penurunan omzet, efisiensi tenaga kerja, hingga menekan pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain penolakan untuk Pasal 449, PP ini juga mendapatkan penolakan yang masif untuk Pasal 434,yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dari para pedagang dan peritel.
Hal ini semestinya menjadi pertimbangan penting dari pemerintah untuk menunda pelaksanaan dari aturan ini.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia