Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Zulhas Atur Tata Kelola Minyakita Lewat Permendag, Ini Isinya

  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menebitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 terkait Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menebitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 terkait Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Hadirnya Permendag tersebut guna mengatur pelaksanaan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita yang telah diluncurkan pada 6 Juli 2022.

Program MGKR MinyaKita nantinya memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng. Serta untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation).

"Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14.000 per liter,” kata Mendag dalam keterangan resmi, Kamis 14 Juli 2022.

Permendag 41 Tahun 2022 mengatur hal-hal yang menyangkut harga eceran tertinggi (HET), tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar, dan standar.

Selain itu isi Permendag ini juga mengatur insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Dengan dikeluarkannya Permendag 41 Tahun 2022 harapan Zulhas mampu membuat banyak pengusaha bergabung dalam program MGKR sehingga distribusi minyak goreng semakin cepat tersalurkan.