Mendag Zulhas
Makroekonomi

Zulhas Sebut Platform Jual Beli Digital Harus Berpihak Kepada UMKM

  • Mendag Zulkifli Hasan menyebut peraturan platform jual beli digital (e-commerce) atau lokapasar (marketplace) harus berpihak kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Makroekonomi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Menteri Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan menyebut peraturan platform jual beli digital (e-commerce) atau lokapasar (marketplace) harus berpihak kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Pria yang akrab disapa Zulhas berjanji melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menata ulang peraturan e-commerce atau marketplace. Nantinya aturan itu diharapakan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal yang diiringi pencapaian positif UMKM Indonesia. 

"Kemendag mengatur dan menata agar e-commerce dan marketplace secara optimal dapat mengembangkan produk-produk buatan Indonesia. Penataan ini tidak merugikan e-commerce,” ujar Zulhas di kantor Shopee Indonesia, Jakarta dikutip dari siaran pers, Selasa 15 Agustus 2023.

Menurutnya, jika aturan telah diberlaku dan diimplementasikan, selain bakal menguntungkan para pelaku UMKM Indonesia, melainkan juga memberikan citra positif pada e-commerce maupun marketplace. 

“Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat ecommerce berkembang maju," lanjut Zulhas. 

Sebenarnya Kemendag telah mengembangkan kerja sama dengan UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk melalukan pengembangan pembiayaan untuk pasar ekspor. 

Zulhas berpesan jika masyarakat semakin bangga dan cita menggunakan produk buatan Indonesia, secara langsung cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang akan tercapai.

"Kalau kita ingin menjadi negara maju, kita harus bangga dengan produk buatan Indonesia. Kalau sudah bangga maka, maka produk UMKM, pelaku usaha dalam negeri dapat menyerbu pasar dunia.Dengan begitu, kita bisa menjadi negara maju pada 2045 sesuai dengan yang dicita-citakan," terang Zulhas.

Revisi Permendag 

Saat ini pemerintah melalui Kemendag sedang menggodok rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Revisi aturan tersebut kini sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhunham). Salah satu poin baru yang akan diatur adalah membedakan perizinan antara platform e-commerce dan social commerce.

Selain mengatur perbedaan status e-commerce dan sosial media, revisi permendag tersebut juga bakal mendorong pelaku UMKM juga memperluas pasarnya sampai ke mancanegara alias ekspor.

“Kira- kira isi revisinya yakni mengenai pengaturan e-commerce, isinya kira-kira ecommerce ini ditata agar bisa tumbuh berkembang, bahkan bisa memperluas pasar ekspor. Yang pertama e-commerce itu yang bisa melalui e-commerce itu kita kasih positif list, yang boleh saja. pokoknya kita bisa harus melalui sistem yang biasa," kata Zulhas di Solo Technopark (STP), Jumat, (11/8/2023) dikutip dari Kominfo.

Diketahui revisi permendag No 50 tahun 2020 merupakan antisipasi pemerintah dalam menyikapi isu platform sosial media sekaligus e-commerce Tiktok yang santer dikabarkan akan memberlakukan perdagangan crossborder. 

Meski project S Tiktok tidak diberlakukan di Indonesia, revisi aturan tersebut dinilai oleh Kemendag akan memberikan aturan main sebuah sosial media, e-commerce maupun marketplace di Tanah Air.  

"Yang terakhir e-commerce itu platform digital. Dia tidak boleh jadi produsen, jadi platform saja. Dengan begitu kalau diterapkan dengan baik mudah-mudahan UMKM kita tidak terganggu, bahkan bisa menyerbu pasar internasional," papar Zulhas.

Potensi Digitalisasi

Zulhas juga menambahkan, ekosistem yang berpihak kepada UMKM harus dibangun untuk mengakselerasi perkembangan produk lokal. Namun, untuk menjalankan aturan tersebut, diperlukan kerja sama semua pihak instansi untuk melindungi UMKM Indonesia.

"Kita sedang melakukan penataan e-commerce(niaga elektronik) untuk melindungi UMKM dan mengutamakan produk dalam negeri,"imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Pada periode lima tahun terakhir (2018—2022), ekonomi digital memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 mencapai Rp476,3 triliun, dan pada 2023 diperkirakan akan tumbuh mencapai Rp533 triliun.