Zulhas Ungkap Ini Cara TikTok Lakukan Predatory Pricing
- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.
Menurut Zulhas predatory pricing yang dilakukan membuat para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah atau UMKM lokal merugi. Di mana praktik predatory pricing atau jual rugi yang dilakukan para pedagang di TikTok Shop hanya berlangsung enam bulan awal.
"Jadi kalau harganya Rp10 ribu dia jual Rp5 ribu, pelanggan udah pindah baru dia ambil untung, UMKM mati semua. Hal ini yang kami atur, praktik itu tidak boleh makanya pemerintah tata," katanya di Jakarta dlansir pada Jumat, 29 September 2023.
- Sabar Cuan Sekarung, Ini 7 Tips Scalping Saham Menolak Buntung
- Partisipasi IDX Carbon, Pertamina Patra Niaga Borong 19.989 Ton CO2
- Deretan Produk Google yang Saat Ini Sudah Shut Down dan Ditarik dari Peredaran
Zulhas menjelaskan lebih lanjut, praktik ini akan dilakukan para pedagang biasanya sekitar 6 bulan setelah itu saat pembeli sudah banyak maka penjual menaikkan harga ke harga normal.
Sehingga saat pelanggan sudah pindah ke platform TikTok baru menjalankan perdagangan seperti biasa. Namun Ketua PAN ini menyebut TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial sehingga penjualan atau transaksi di dalamnya tidak boleh dilakukan.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan menteri perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
hal ini untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha di dalam negeri atau domestik.Mendag juga menginginkan adanya persaingan yang setara para pemilik bisnis.
Melansir Pasal 50 ayat 1 dan 2, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan. sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.
Sehingga platform yang menjalankan praktik seperti TikTok Shop harus segera menghentikan layanan penjualan yang ada di platform. Jika TikTok Shop ingin melakukan transaksi di dalamnya maka harus mengajukan izin dan memisakan diri dari platform TikTok.
Namun pemerintah masih memberi waktu seminggu untuk sosialisasi dan akan segera menyurati TikTok sebagai langkah selanjutnya. Terkait nasib 6 hingga 7 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga menggunakan TikTok Shop, Zulhas meminta mereka beralih ke platform lain.