Direktur Utama Zurich Asuransi Indonesia Hassan Karim berbincang dengan Chief Technical Officer Zurich Asuransi Indonesia Rismauli Silaban saat acara peluncuran Zurich Asuransi Indonesia di Jakarta , Kamis 4 November 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
IKNB

Zurich Luncurkan Produk Baru, Manfaat Tahapan 200 Persen dari Total Premi

  • PT Zurich Topas Life (Zurich) meluncurkan Zurich Plan Protector, produk baru yang menawarkan pengembalian premi hingga 200% dari total nilai premi yang dibayarkan.

IKNB

Rumpi Rahayu

JAKARTA - PT Zurich Topas Life (Zurich) meluncurkan Zurich Plan Protector, produk baru yang menawarkan pengembalian premi hingga 200% dari total nilai premi yang dibayarkan. 

Produk ini memberikan solusi perencanaan keuangan dan perlindungan jiwa dalam satu polis asuransi yang sesuai bagi kalangan profesional dan keluarga. Adapun, rencana manfaat bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang diinginkan sendiri oleh nasabah.

Presiden Direktur PT Zurich Topas Life, Richard Ferryanto, mengatakan, Zurich memahami para nasabah yang ingin memiliki perlindungan sesuai dengan kebutuhan mereka. 

”Kami mengerti kebutuhan para nasabah, oleh karena ituZurich Plan Protector memberikan nasabah pilihan kapan mereka ingin membayar dan menerima manfaat, sehingga mereka dapat merencanakan masa depan dengan tenang,” terang Richard, dalam keterangan tertulis, di Jakarta. 

Hal ini diikuti dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun ini yang diperkirakan tetap kuat pada batas atas kisaran 4,5-5,3%, sehingga masyarakat semakin terdorong melakukan perencanaan keuangan.

Zurich Plan Protector dapat membantu nasabah merencanakan keuangan, seperti  pembelian aset, pembiayaan, serta waris sesuai dengan rencana kehidupan mereka. Zurich Plan Protector dapat dimiliki dari usia paling muda 30 hari hingga 100 tahun. 

Nasabah juga mendapatkan fleksibilitas untuk menentukan masa pembayaran premi mulai dari 1, 5 , hingga 10 tahun, dan manfaatnya dapat dinikmati hingga tahun ke-20. 

“Dengan Zurich Plan Protector, nasabah dapat merencanakan kebutuhan, seperti dana pendidikan, dana pensiun, dan dana cadangan untuk keperluan yang tidak terduga, dengan pertumbuhan pengembalian nilai,  yang sesuai dengan kebutuhan keluarga yang berbeda-beda sambil mendapatkan perlindungan jiwa," tutup Richard.

Adapun, Zurich Plan Protector dipasarkan melalui jaringan Keagenan Zurich dan mitra bank Bank Mayapada Internasional. 

Dikutip dari laman resmi perusahaan, Zurich Topas Life merupakan bagian dari Zurich Group yang memperluas usahanya di industri asuransi jiwa Indonesia sejak November 2010. Sebagian besar saham ZTL dimiliki oleh Zurich Insurance Company Ltd. dan sebagian lagi dimiliki oleh PT Mayapada Prasetya Prakarsa sebagai mitra lokal.

Zurich Topas Life memiliki izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor: KEP-1124/KM.11/1986 tanggal 11 Oktober 1986 juncto Surat Menteri Keuangan S-927/MK.10/2009 tanggal 12 Juni 2009 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/20C3.