Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

10 Penyebab Masyarakat Berutang ke Pinjol Ilegal, Paling Banyak untuk Membayar Utang

  • Data NoLimit Indonesia mengungkapkan10 penyebab masyarakat berutang ke platform pinjaman online (pinjol) atau fintech lending ilegal.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan10 penyebab masyarakat berutang ke platform pinjaman online (pinjol) atau fintech lending ilegal. Hal ini merujuk data NoLimit Indonesia yang dikutip OJK pada acara diskusi dengan redaktur media massa di Bandung beberapa waktu lalu, 

Riset ini dilakukan dengan memantau perbincangan di media sosial yang mencatut kata kunci seperti "pinjol", "pinjaman online", "pinjol ilegal", dll.

Pemantauan yang dilakukan selama periode 11 September - 15 November 2021 itu pun memuat 3.517 perbincangan yang mengungkapkan pendorong penggunaan platform pinjol ilegal.

Menurut data yang dihimpun NoLimit Indonesia, 40,7% perbincangan mengungkapkan bahwa alasan yang mendorong penggunaan jasa pinjol ilegal adalah untuk membayar utang lain.

Kemudian, penggunaan jasa pinjol ilegal yang didorong latar belakang ekonomi menengah ke bawah sebanyak 15,4%, dana yang cair lebih cepat 14,1%, memenuhi kebutuhan gaya hidup 10,37%.

Kemudian, kebutuhan mendesak 8,4%, perilaku konsumtif 3,9%, tekanan ekonomi 2,9%, membeli gadget baru 1,47%, membayar biaya sekolah 1,3%, dan literasi pinjaman online yang masih rendah 1,19%.

Riset yang sama pun mengemukakan bahwa korban pinjol ilegal paling banyak berasal dari kalangan guru dengan persentase 42%, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) 21%, ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan ojek online 1%.

Mengutip data NoLimit Indonesia, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengatakan bahwa 28% masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

"Masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol," ujar Friderica dikutip dari kanal YouTube Jasa Keuangan, Minggu, 2 Oktober 2022.