<p>Sadikin Aksa/Istimewa</p>
Nasional

22 Saksi Diperiksa untuk Tersangka Pidana Perbankan Sadikin Aksa

  • JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa 22 saksi sebelum menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus tindak pidana jasa keuangan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada 22 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini. “Sebanyak 22 saksi itu berasal dari beragam […]

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa 22 saksi sebelum menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus tindak pidana jasa keuangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada 22 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini.

“Sebanyak 22 saksi itu berasal dari beragam unsur, salah satunya karyawan perusahaan,” ungkapnya, di Mabes Polri, Jumat 12 Maret 2021.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Sadikin untuk diambil keterangannya pada Senin, 15 Maret 2021.

Untuk diketahui, Sadikin Aksa menjadi tersangka pidana jasa keuangan karena tidak melaksanakan surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal permasalahan saham PT Bank Bukopin Tbk. Bank tersebut masuk dalam pengawasan intensif OJK sejak Mei 2018 karena tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.

Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.