24 Emiten Kena Sanksi Denda Rp150 Juta, Termasuk Perusahaan Bentjok dan Bakrie
24 emiten ini telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kinerja keuangan per Maret 2020. Sekaligus, emiten-emiten ini juga belum membayar denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Industri
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi kepada 24 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal I-2020. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dan denda Rp150 juta untuk masing-masing emiten.
Dalam laman keterbukaan informasi BEI disebutkan bahwa 24 emiten ini telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kinerja keuangan per Maret 2020. Sekaligus, emiten-emiten ini juga belum membayar denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Atas kelalaian ini, BEI pun memutuskan penghentian perdagangan efek sementara bagi satu perusahaan, yakni PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO). Sisanya, sebanyak 23 perusahaan harus rela menerima perpanjangan suspensi sampai waktu yang belum ditentukan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Di antara ke-23 perusahaan ini, terdapat empat emiten milik tersangka skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Saving Plan, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dua emiten merupakan perusahaan properti milik Bentjok yang telah diputus pailit beberapa waktu lalu.
PT Hanson International Tbk (MYRX) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2020. Keputusan pailit itu diambil dengan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain itu, ada pula nama perusahaan Bentjok lainnya, yakni PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY). Perusahaan ini diputus pailit oleh PN Jakarta Pusat pada Juli 2020. Gugatan pailit diajukan investor perseroan lantaran ARMY dianggap tidak mampu membayar imbal hasil atas pembelian medium term notes (MTN) senilai Rp3 miliar.
Jangka jatuh tempo yang telah lewat sejak 2 Desember 2019 itupun akhirnya diperpanjang sampai 60 hari, usai putusan diketok pada 4 September 2020. Dua lainnya adalah PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Selain dua nama perusahaan Bentjok, ada pula rupanya satu perusahaan dari Grup Bakrie yang ikut terkena sanksi. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) merupakan milik Anindra Bakrie, anak dari pengusaha dan politikus ternama Aburizal Bakrie, sekaligus juga suami dari selebritas terkenal Nia Ramadhani.
Diketahui belakangan, perusahaan ini masih memiliki kaitan dengan PT Jungleland Asia, pengelola taman wisata Jungle Adventure Theme Park Sentul. Belakangan Jungleland sampat ramai di sosial media lantaran ditengarai belum membayar gaji sejumlah karyawannya selama 6 bulan.
Bakrieland Development melalui afiliasinya PT Surya Global Nusantara memiliki saham sebanyak 38,76% di perusahaan tersebut. (SKO)
Berikut nama 24 perusahaan yang menerima sanksi dari BEI:
- PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
- PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)