Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

26 Fintech Lending Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp2,5 Miliar, Begini Kata AFPI

  • Sunu menyebutkan bahwa upaya pemenuhan modal dari OJK tersebut masih diproses oleh setiap penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko memberikan tanggapan atas 26 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi syarat permodalan minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menyebutkan bahwa upaya pemenuhan modal dari OJK tersebut masih diproses oleh setiap penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.

Dikatakan olehnya, sebelum setiap platform fintech lending mengantongi izin dari OJK, para pemegang saham dari para penyelenggara akan ditanyai komitmennya dalam mendukung permodalan.

"Jadi, kita yakin pasti mereka akan memenuhi (syarat modal minimum), tapi akan membutuhkan waktu agar proses administrasinya tertib," kata Sunu seusai konferensi pers AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Sunu pun mengatakan, dalam memenuhi syarat modal yang diatur oleh OJK, prosesnya bukan sekadar meng-input uang semata. OJK pasti akan mempertanyakan sumber dana, dan memastikan sumbernya itu tidak berasal dari pinjaman.

AFPI pun belum melihat kemungkinan untuk menyarankan para penyelenggara fintech lending untuk melakukan penggabungan (merger) dalam upaya memenuhi syarat modal minimum ini.

"Kita belum sampai ke arah sana (merger). Seperti yang didiskusikan dengan OJK, proses ini lebih ke arah persyaratan yang harus dipenuhi agar memastikan anggota AFPI tidak terlalu telat (memenuhi syarat modal minimum). Kalau telat, nanti dipikirnya tidak punya uang. Padahal, bukan masalah uang, tapi administrasinya belum lengkap," kata Sunu.

Untuk diketahui, pemberlakuan syarat modal minimum tersebut telah diberlakukan sejak 4 Juli 2023 dan tertuang POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa masih terdapat 26 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Akan tetapi, OJK masih memberikan waktu sampai dengan 4 Oktober 2023 untuk memenuhi syarat permodalan minimum yang sudah diberlakukan tersebut.

"Diberikan waktu pelaksanaan tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu.

Ogi pun menyebutkan, penyelenggara fintech lending yang belum bisa memenuhi syarat hingga waktu yang telah ditetapkan, akan memperoleh pengawasan dari OJK.