Gedung Bank Mayapada di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta.
Hukum Bisnis

3 Debitur Bank Mayapada Terancam Pailit

  • PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap tiga debitur sekaligus yakni PT Barito Hotel Permai, PT Berit Jawa Barat, dan PT Anugerah Berkah Madani.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA- PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap tiga debitur sekaligus yakni PT Barito Hotel Permai, PT Berit Jawa Barat, dan PT Anugerah Berkah Madani. 

Informasi tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip TrenAsia.com, Kamis 10 Agustus 2023. Ketiga gugatan tersebut diajukan Mayapada ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2023.

Belum diketahui rincian petitum atau tuntutan yang diajukan Bank Mayapada. Ketiga gugatan tersebut teregistrasi dalam nomor perkara 241/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Ps, 242/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, dan 243/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Rentetan gugatan PKPU telah dilayangkan kepada PT Barito Hotel Permai, PT Berit Jawa Barat di PN Jakpus masing-masing sebanyak tiga kali oleh Bank Mayapada yakni pada 21 Februari, 13 Juni, terakhir pada 7 Agustus 2023. 

Sebagai informasi, PT Anugerah Berkah Madani merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pengembangan perumahan (real estat) rumah susun (apartemen), perkantoran, pertokoan pusat niaga dan sejenisnya. Dalam catatan SIPP PN Jakpus, perusahaan ini baru pertama kali digugat PKPU oleh Mayapada.

Pada tahun 2016 lalu, perusahaan ini diketahui hendak (Initial Public Offering) IPO senilai Rp3,3 triliun untuk ekspansi perseroan. Namun rencana tersebut gagal mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017. 

Padahal, sekitar 12,5% dana tersebut rencananya digunakan untuk pelunasan sebagian pinjaman sindikasi oleh perseroan kepada Bank ICBC (lead) dan Bank Mayapada. Keduanya tidak terafiliasi dengan perseroan.

Merujuk data SIPP PN Jakpus, Bank Mayapada bisa dibilang rajin melakukan gugatan PKPU selama periode Januari hingga Juni 2023. Mayapada tercatat mengajukan sepuluh kali gugatan terhadap para debiturnya. Pada awal tahun, Mayapada telah melayangkan gugatan PKPU pertamanya pada 21 Februari 2023 kepada tiga debiturnya sekaligus.

Pada gugatan PKPU yang diajukan di awal tahun tersebut, Mayapada diketahui menggugat debiturnya bernama Ted Sioeng beserta perusahaannya Sioeng Group. Dalam perkara tersebut diketahui Ted Sioeng mengajukan kredit sebesar Rp 203 miliar kepada Bank Mayapada pada 1 September 2014. Kasus tersebut berhasil mempailitkan Ted Sioeng melalui putusan Pengadilan nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.