31 Perusahaan Ditendang dari Bursa Efek
JAKARTA – Perusahaan yang sahamnya sudah terdepak (delisting) dari PT Bursa Efek Indonesia, mulai terlepas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlahnya mencapai 31 perusahaan. Nama terbaru yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 adalah PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang […]
Industri
JAKARTA – Perusahaan yang sahamnya sudah terdepak (delisting) dari PT Bursa Efek Indonesia, mulai terlepas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlahnya mencapai 31 perusahaan.
Nama terbaru yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 adalah PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang perikanan ini sudah tidak menyandang status emiten sejak delisting dari BEI pada 2008 silam.
Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-34/D.04/2020, yang dirilis pada 18 Juni 2020, Bahtera Samudra telah memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Di antaranya, tidak berlakunya seluruh izin usaha dari pihak berwenang, dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap, sudah tidak beroperasi secara penuh dalam waktu 3 tahun terakhir, adanya pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, hingga sahamnya efektif terhapus.
“Penetapan Bahtera Samudra sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari emiten maupun dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud,” tulis OJK.
Masuknya nama Bahtera Samudra, menambah daftar emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman menjadi 31. Berikut adalah daftarnya: