Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar

  • Pada bulan Juli 2023, sejumlah Rp2,5 miliar harus disetor, dilanjutkan dengan Rp7,5 miliar pada bulan Juli 2024, dan akhirnya mencapai Rp12,5 miliar pada bulan Juli 2025.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per-Agustus 2023, terdapat 33 perusahaan fintech lending yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual, Senin, 9 Oktober 2023.

Padahal, ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar tersebut harus dipenuhi oleh para pelaku di industri fintech lending selambat-lambatnya pada bulan Juli yang lalu.

Dikatakan oleh Agusman, dari ke-33 penyelenggara fintech lending tersebut, 11 di antaranya belum mengajukan pertambahan modal dari pemegang saham.

"Sedangkan 22 fintech lending sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal disetor," ujar Agusman.

Atas dasar belum dipenuhinya ketentuan ekuitas minimum tersebut, OJK pun dikatakan Agusman telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pelaku industri yang bersangkutan.

Sebagai informasi, dalam upaya memenuhi persyaratan minimum ekuitas sebesar Rp12,5 miliar untuk perusahaan fintech lending yang diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, langkah-langkah tertentu sedang diambil secara bertahap.

Pada Juli 2023, sejumlah Rp2,5 miliar harus disetor, dilanjutkan dengan Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan akhirnya mencapai Rp12,5 miliar pada Juli 2025. 

Menurut keterangan Agusman, penyebab peningkatan jumlah perusahaan P2P lending dengan ekuitas di bawah Rp2,5 miliar pada Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya adalah kinerja yang menurun, yang menyebabkan mereka mengalami kerugian.

Dalam kesempatan yang sama, Agusman menyampaikan bahwa terjadi peningkatan pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Agustus 2023 sebesar 12,46%, melambat dari 22,41% yang tercatat pada bulan sebelumnya menjadi Rp53,12 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara keseluruhan atau tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) mengalami penurunan sedikit, yakni sebesar 2,88%, turun dari 3,47% pada Juli 2023.