Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

37 Perusahaan Fintech Lending Sudah Hasilkan Laba, 65 Sisanya Masih Merugi

  • Dengan pencapaian saat ini, artinya 36,27% dari penyelenggara fintech lending resmi di Indonesia sudah berhasil menghimpun laba, dan 63,73%-nya masih menanggung rugi dari bisnis.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan fintech lending, saat ini 37 penyelenggara sudah menghasilkan laba sementara 65 sisanya masih merugi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang berlangsung secara virtual beberapa waktu lalu.

Dengan pencapaian saat ini, artinya 36,27% dari penyelenggara fintech lending resmi di Indonesia sudah berhasil menghimpun laba, dan 63,73%-nya masih menanggung rugi dari bisnis.

"Adapun tingkat wanpretasi di atas 90 hari (TWP90) yang di atas 5 persen ada di 23 perusahaan. Ini akan terus kita cermati," ujar Ogi dikutip Senin 9 Januari 2023.

Sementara itu, industri fintech lending secara keseluruhan mencatat pertumbuhan penyaluran kredit dengan angka outstanding yang tumbuh 72,7% secara tahunan ke posisi Rp50,3 triliun.

Kemudian TWP90 industri fintech lending dalam negeri tercatat menurun dari 2,9% pada Oktober 2022 menjadi 2,83% pada November 2022.

Seiring dengan bertumbuhnya angka outstanding yang melonjak drastis, OJK juga mencermati adanya tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa sektor fintech lending.

Ogi pun mengumumkan bahwa saat ini baru 58 penyelenggara yang telah memenuhi syarat ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

"Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp12,5 miliar sudah 58 penyelenggara, tapi masih ada waktu dua tahun lagi untuk mereka (pelaku fintech lending) memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar," kata Ogi.

Ogi pun mengatakan, saat ini pihaknya masih mencermati langkah-langkah yang akan ditempuh oleh penyelenggara fintech lending dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila nantinya industri fintech lending sudah mulai stabil dengan memenuhi kewajiban tersebut, OJK akan membuka moratorium untuk perizinan baru fintech lending.