Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia)
Nasional

4 Kandidat Ini Siap Gantikan Firli Jabat Ketua KPK

  • Dalam Pasal 33 Ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden harus mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Lebih lanjut dalam Ayat (2) dijelaskan Anggota pengganti dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 yang diteken dan mulai berlaku sejak 28 Desember 2023.

Usai Firli diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, siapakah yang bakal menggantikannya? Sebelum menengok pengganti Firli, perlu diketahui terlebih dahulu tentang tata cara penggantian Ketua KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 33 Ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden harus mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Lebih lanjut dalam Ayat (2) dijelaskan Anggota pengganti dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Anggota pengganti pimpinan KPK yang diajukan Presiden untuk mengisi kekosongan jabatan akan melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan yang digantikan. Terkait dengan hal tersebut, saat ini terdapat empat nama yang tidak lolos dalam seleksi pimpinan KPK di DPR untuk periode 2019-2024.

Pertama terdapat nama Sigit Danang Joyo yang merupakan Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam proses seleksi menjadi pimpinan KPK, Sigit mendapatkan 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019. Saat proses seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah, Sigit mengemukakan ingin ada pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.

Kedua, terdapat nama Luthfi Jayadi Kurniawan yang merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Malang serta pendiri dan aktivis di Malang Corruption Watch/MCW. Sosoknya juga aktif menulis buku dan menjadi editor. 

Buku yang telah ditulisnya seperti seperti Menyingkap Korupsi di Daerah, Peta Korupsi di Daerah: Studi Modus dan Aktor, serta lain sebagainya. Dalam seleksi calon pimpinan, Lutfhi mengemukakan dalam pemberantasan korupsi perlu keterlibatan organisasi masyarakat seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah.

Nama ketiga yang berpotensi menggantikan posisi Firli yaitu I Nyoman Wara yang merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Pada seleksi pimpinan tahun 2019, dirinya tidak mendapatkan suara dari DPR. Sosoknya pernah dipilih Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi Lili Pintauli yang kala itu mengundurkan diri. Meski begitu, I Nyoman kala itu tidak terpilih. 

Nama terakhir yaitu Roby Arya Brata yang merupakan pegawai Sekretariat Presiden. Roby juga merupakan seorang pengajar di Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam proses seleksi pimpinan di tahun 2019, Roby tidak mendapatkan suara dari DPR.