4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup, Rugikan Negara Rp16,8 T
Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Nasional
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan amar putusan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keempatnya divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Ketiga terdakwa adalah mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim. Kemudian, eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Sedangkan terdakwa dari pihak swasta adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 12 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Hukuman yang dijatuhkan kepada Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ia dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup sekaligus membayar kewajiban denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU sama seperti Joko Hartono.
Serupa dengan Hendrisman, hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Syahmirwan juga lebih tinggi dari JPU dengan tuntutan penjara selama 18 tahun. Ia juga dijatuhi sanksi lain berupa membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Pasal yang Dikenakan
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni 10 tahun.
Selain itu perbuatan mereka dinilai menjalankan tindakannya secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Perbuatan mereka berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Menurut hakim, hal itu juga membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap industri asuransi dan investasi. (SKO)