<p>Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan karantina wilayah secara terbatas demi mencegah penyebaran COVID-19. / Pixabay</p>
Nasional & Dunia

9 Pemerintah Daerah Resmi Lakukan Karantina Wilayah Alias Lockdown

  • Setidaknya sembilan pemerintah daerah, yakni Provinsi Papua, Maluku, Bali, Kota Solo, Tegal, Tasikmalaya, Bogor, Kabupaten Ciamis, Trenggalek, memutuskan untuk melakukan karantina wilayah alias lockdown demi menangkal penyebaran virus corona (COVID-19).

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Setidaknya sembilan pemerintah daerah, yakni Provinsi Papua, Maluku, Bali, Kota Solo, Tegal, Tasikmalaya, Bogor, Kabupaten Ciamis, Trenggalek, memutuskan untuk melakukan karantina wilayah alias lockdown demi menangkal penyebaran virus corona (COVID-19).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait karantina wilayah. Sedangkan untuk larangan mudik Lebaran, pemerintah juga akan mengatur tersendiri secara terpisah dari Peraturan Pemerintah (PP).

“Ada aktivitas terbatas. Pasar tradisional, toko, supermarket, toko obat, yang dibutuhkan tetap dibuka tetapi dijaga ketat. Tidak seperti di India, tetapi masih bisa beraktivitas. Bekerja di rumah. Karantina wilayah nanti diusulkan oleh daerah masing-masing. Mereka yang menentukan, sehingga disebut karantina wilayah, bukan karantina nasional,” ujar Mahfud MD lewat video streaming, Minggu, 29 Maret 2020.

Saat ini, sejumlah daerah telah melakukan simulasi karantina wilayah. Termasuk DKI Jakarta yang mencoba untuk menutup akses keluar dan masuk Ibu Kota melalui sejumlah jalur tol.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Hingga Minggu, 29 Maret 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia meningkat menjadi 1.285 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 orang sembuh dan sisanya 114 lainnya meninggal dunia.

Berikut sembilan pemda yang memutuskan untuk melakukan karantina wilayah: 

1. Provinsi Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe menutup akses orang dari laut dan udara secara sementara untuk menekan penyebaran COVID-19. Namun, karantina wilayah terbatas itu dikecualikan bagi angkutan barang dan makanan. Status siaga darurat di Papua ditetapkan mulai 17 Maret hingga 17 April 2020.

2. Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat imbauan bagi warganya untuk menetap di rumah masing-masing setelah perayaan Hari Raya Nyepi. Pecalang atau petugas keamanan adat di Bali melakukan pemblokiran sejumlah jalan akses di provinsi tersebut.

3. Provinsi Maluku

Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam COVID-19.

Status yang berlaku, per Minggu 22 Maret 2020, itu ditetapkan usai warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi pasien positif COVID-19 pertama di Maluku.

Murad mengaku penutupan sementara jalur transportasi laut dan udara tak mengganggu perekonomian di Maluku. Stok kebutuhan pokok selama lima bulan ke depan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga di tengah wabah virus corona.

4. Kota Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan semi-lockdown dengan mendeklarasikan status COVID-19 di di kampung halaman Jokowi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat, 13 Maret 2020.

Bentuk lockdown di antaranya adalah meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara dengan massa bessar, pembatalan car free day, penutupan destinasi pariwisata.

5. Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown mulai 30 Maret menyusul salah seorang warganya positif terinfeksi COVID-19.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut kebijakan ini membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota ini akan ditutup selama empat bulan sejak 30 Maret 2020. Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.

6. Kota Tasikmalaya

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengumumkan memberlakukan karantina wilayah mulai 31 Maret hingga satu bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 di Tasikmalaya.

Tercatat ada 251 orang dalam pemantauan (ODP) di Tasikmalaya, 38 orang di antaranya sudah selesai masa inkubasi. Kemudian 11 orang di antaranya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP), 6 orang masih proses perawatan dan 4 orang sudah selesai.

7. Kabupaten Ciamis

Pemerintah Kabupaten Ciamis mengumumkan lockdown selama satu bulan. Penetapan tersebut bakal diberlakukan mulai Selasa, 31 Maret 2020 hingga satu bulan ke depan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan alasan penetapan status lockdown terbatas tersebut ditetapkan karena dalam tiga hari terakhir, lonjakan pemudik terjadi signifikan dan pemudik tersebut ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) COVID-19.

8. Bogor Raya

Bupati Bogor Ade Yasin dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan daerah yang mereka pimpin akan lockdown. Namun keputusan itu akan mengikuti keputusan Jakarta jika jadi lockdown.

Hal itu dirembug oleh mereka dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Bogor untuk menyiapkan skema pencegahan penyebaran virus corona termasuk kemungkinan menerapkan lockdown lokal Bogor Raya.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan terkait lockdown pihaknya akan menyesuaikan dengan langkah DKI Jakarta sebagai epicentrum virus corona.

Menurut Ade, lockdown Bogor Raya tidak akan berarti jika DKI Jakarta tidak menerapkan langkah yang sama. Hal ini karena pergerakan orang dan pintu masuk Bogor-Jakarta yang banyak sehingga membutuhkan banyak personel untuk penjagaan.

9. Kabupaten Trenggalek

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di wilayahnya.

Pengumuman kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu, 29 Maret 2020.

Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang 5.049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.

Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek. (SKO)