<p>Petugas keamanan berjaga dengan latar belakang logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2020 nilai aset asuransi jiwa mengalami penurunan secara tahun berjalan maupun secara tahunan sedangkan asuransi umum justru tumbuh, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset Rp 529,2 trilun atau menurun 10,4 % (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp 590,7 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat

  • Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan seluruh anggotanya mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan seluruh anggotanya mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sejak awal pandemi tahun lalu, kami sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu PSBB maupun Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini,” Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu dalam keterangan resmi, Kamis 8 Juli 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Jawa dan Bali.

Industri asuransi yang merupakan bagian dari sektor esensial termasuk dalam sektor keuangan yang diizinkan untuk memberlakukan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). 

Kebijakan tersebut juga menjelaskan, aturan bekerja dari kantor membatasi maksimal kehadiran 50% dari total staf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Hal ini sejalan dengan arahan OJK bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara normal dan dihimbau untuk mengoptimalkan layanan digital pada masa PPKM Darurat

“Kami selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa yang terutama beroperasi di daerah berlakunya PPKM Darurat untuk tetap menerapkan prokes yang ketat,” lanjut Togar.

Selain itu, Togar juga menjelaskan kepatutan dan kepatuhan terhadap prokes di operasional perusahaan anggotanya yang melibatkan pihak internal dan eksternal perusahaan anggotanya dijalankan secara menyeluruh.

Perusahaan asuransi melakukan analisa menyeluruh kepada seluruh staf yang diperlukan bekerja di kantor dan memaksimalkan penggunaan teknologi agar sebagian lainnya dapat bekerja optimal dari rumah.

Ia meyakini, meski dalam kondisi pandemi, AAJI berkomitmen untuk terus mendorong inovasi produk dan peningkatan literasi asuransi kepada masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat, serta memperbaiki pelayanan dan tata kelola. Tapi menurutnya, proses bisnis akan tetap menjalankan prokes yang baik dan sesuai regulasi yang ada.

“Semua stakeholders industri asuransi jiwa terus bekerjasama untuk menjaga tingkat kepercayaan terhadap kinerja perekonomian secara makro, dan industri asuransi jiwa secara khusus. Perlu diingat, keberhasilan kebijakan pemerintah dalam upaya menurunnya penularan virus COVID-19 akan menyumbang besar potensi rebound pertumbuhan ekonomi makro dalam jangka panjang,” tutupnya. (RCS)