Aduh! AirAsia Indonesia (CMPP) Terancam Ditendang dari Bursa Efek
Suspensi yang diberlakukan pada 5 Agustus 2019 terhadap maskapai berbiaya murah ini disebabkan perseroan gagal memenuhi syarat minimum kepemilikan saham publik sebesar 7,5%.
Korporasi
JAKARTA – Emiten maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) terancam ditendang alias delisting dari perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Potensi delisting sejalan dengan penghentian sementara perdagangan atau suspensi yang diterima perseroan selama hampir dua tahun.
“Kami sampaikan bahwa saham PT AirAsia Indonesia Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy melalui pengumuman bursa, dikutip Minggu 7 Februari 2021.
Selain itu, CMPP dinilai belum dapat menunjukkan adanya indikasi pemulihan yang memadai terkait kondisi perusahaan, baik secara finansial maupun hukum.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Akibat beberapa persyaratan sebagai perusahaan tercatat belum dipenuhi perseroan, maka saham CMPP akan dihapus dari bursa setelah masa suspensi selesai.
“Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir,” isi dari pengumuman tersebut.
Susunan pemegang saham CMPP per 31 Desember 2020 adalah AirAsia Investment Ltd sebagai pemegang saham mayoritas dengan mengempit 5.262.638.300 lembar atau 49%.
Di susul PT Fesindo Nusaperkasa yang mengendalikan menggenggam 5.252.540.000 lembar saham atau setara 49%. Terakhir, sebanyak 169.946.141 lembar saham atau 2% tersebar di masyarakat.
Suspensi yang diberlakukan pada 5 Agustus 2019 terhadap maskapai berbiaya murah ini disebabkan perseroan gagal memenuhi syarat minimum kepemilikan saham publik sebesar 7,5%.
“Suspensi CMPP akibat gagal memenuhi deadline kepemilikan saham publik minimum yang disyaratkan BEI,” tulis manajemen AirAsia Indonesia melalui keterbukaan informasi BEI, Minggu 5 Agustus 2018. Terakhir kali diperdagangkan di BEI, saham CMPP berada di level Rp184 per lembar. (SKO)