Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Akhir 2023, Penyaluran Pinjaman Online Mencapai Rp22,57 Triliun

  • Data statistik mengenai P2P lending periode Desember 2023 yang dipublikasikan OJK menunjukkan angka penyaluran yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 15,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, yang mencapai Rp19,53 triliun.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) berhasil menyalurkan pinjaman kepada peminjam dana senilai Rp22,57 triliun pada bulan Desember 2023. 

Data statistik mengenai P2P lending periode Desember 2023 yang dipublikasikan OJK menunjukkan angka penyaluran yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 15,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, yang mencapai Rp19,53 triliun.

Meskipun terjadi peningkatan dalam nilai penyaluran pinjaman online, jumlah penerima pinjaman online justru mengalami penurunan sebesar 26,59% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pada Desember 2022, terdapat 13,72 juta akun penerima pinjaman, namun pada Desember 2023, angka tersebut turun menjadi 10,06 juta akun. Artinya, terdapat perubahan dinamika di mana nilai penyaluran pinjaman meningkat, tetapi jumlah penerima pinjaman mengalami penurunan.

Ketika melihat lebih rinci, provinsi Jawa Barat menjadi yang paling banyak menerima pinjol pada Desember 2023, dengan nilai mencapai Rp6,24 triliun. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 31,95% yoy dari Rp4,73 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

Porsi pinjaman online yang disalurkan ke Jawa Barat mencapai 27,65% dari total penyaluran, dan jika hanya memfokuskan pada wilayah Jawa, provinsi ini menguasai pangsa pasar hingga 35,49%.

Secara keseluruhan, penyaluran pinjol ke wilayah Jawa mencapai Rp17,58 triliun. Namun, jumlah penerima pinjaman di provinsi Jawa Barat mengalami penurunan sebesar 21,24% yoy, turun dari 3,83 juta akun menjadi 3,02 juta akun. 

Posisi penerima pinjol tertinggi kedua berada di DKI Jakarta, dengan nilai pinjaman senilai Rp4,12 triliun. Meski demikian, terjadi penurunan sebesar 17,85% yoy dari Rp5,02 triliun pada tahun sebelumnya. 

Jumlah penerima pinjaman di provinsi DKI Jakarta juga mengalami penurunan signifikan sebesar 39,41% year-on-year, turun menjadi 1,67 juta akun dari sebelumnya 2,76 juta akun penerima pinjol.

OJK kembali mencatat bahwa penyaluran pinjaman tertinggi masih berada di wilayah Jawa, khususnya Jawa Timur. 

Pada Desember 2023, Jawa Timur menerima pinjol senilai Rp3,21 triliun, mengalami peningkatan sebesar 27,93% yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,51 triliun. 

Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pinjaman online masih menjadi tren yang signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan demikian, meskipun terdapat fluktuasi dalam jumlah penerima pinjaman, pertumbuhan nilai penyaluran pinjaman online masih terus meningkat, khususnya di wilayah Jawa yang menjadi pusat utama kegiatan ini.