Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Anak Muda Usia 26-35 Tahun Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

  • Satgas PASTI menerima lebih dari 6.000 aduan terkait pinjol ilegal yang sebagian besar berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Berdasarkan temuan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anak muda masih menjadi kelompok yang terbanyak terlibat dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Satgas PASTI menerima lebih dari 6.000 aduan terkait pinjol ilegal yang sebagian besar berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

"Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia tersebut, banyak yang sudah seharusnya mulai mengelola keuangan dengan lebih bijak," ujar Friderica melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 17 Januari 2025. 

Meningkatnya Kasus Judi Online di Kalangan Anak Muda

Selain pinjol ilegal, Friderica juga mengingatkan soal maraknya judi online yang kini semakin mudah diakses oleh anak muda, terutama melalui aplikasi game online dan platform digital lainnya. 

"Judi online ini bisa sangat merusak, terutama ketika sudah terjerat kecanduan. Hal ini perlu mendapat perhatian lebih, karena bisa mempengaruhi tatanan kehidupan anak muda," katanya.

Menurut Friderica, fenomena ini sangat rentan karena anak muda mudah terpengaruh oleh rasa takut ketinggalan atau FOMO (Fear of Missing Out), serta keinginan untuk menunjukkan eksistensi atau FOPO (Fear of Other People's Opinion). Ini bisa membuat pengambilan keputusan keuangan mereka menjadi kurang bijak.

Pentingnya Literasi Keuangan untuk Mencegah Kejahatan Keuangan Digital

Friderica juga menekankan bahwa rendahnya pengetahuan keuangan di kalangan anak muda menjadi salah satu faktor yang memudahkan mereka terjerat dalam masalah keuangan digital ilegal. 

"Anak muda sering kali tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai cara mengelola keuangan, sehingga mereka lebih mudah tergoda oleh tawaran-tawaran pinjol ilegal dan judi online," jelasnya.

Untuk itu, OJK terus mendorong upaya edukasi keuangan kepada anak muda agar mereka dapat membuat keputusan finansial yang lebih cerdas. Salah satu cara yang disarankan oleh Friderica adalah dengan mematuhi prinsip 2L: Legal dan Logis. 

"Selalu ingat untuk memeriksa legalitas layanan keuangan yang digunakan dan pastikan semuanya logis, serta jangan ragu untuk menghubungi OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp ke 081-157157157 untuk mengecek informasi terkait," katanya.

Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN): Fokus pada Pemuda

Untuk meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan di kalangan anak muda, OJK meluncurkan program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) yang kini menjadi prioritas untuk segmen pemuda, mahasiswa, dan pelajar. 

"Kami akan terus menguatkan upaya edukasi dengan berbagai kanal media, berkolaborasi dengan stakeholder terkait, serta melibatkan Satgas PASTI untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengelolaan keuangan yang bijak," ujar Friderica.