Mitshibishi L 300
Transportasi dan Logistik

Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi Ilegal menjamur, Organda Bali Siapkan Tindakan Tegas

  • Kendaraan AJAP ilegal ini tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti aturan keselamatan yang ditetapkan, meningkatkan risiko bagi penumpang yang menggunakan layanan tersebut.

Transportasi dan Logistik

Muhammad Imam Hatami

BALI - Angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP) ilegal di Bali kembali marak selama momen mudik Lebaran tahun ini. Dilaporkan bahwa sekitar 125 unit AJAP ilegal beroperasi secara ilegal setiap harinya, menyebabkan kerugian bagi angkutan umum legal di daerah tersebut.

Kendaraan AJAP ilegal ini tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti aturan keselamatan yang ditetapkan, meningkatkan risiko bagi penumpang yang menggunakan layanan tersebut. 

Meskipun tindakan tilang telah dilakukan sebagai upaya penindakan, namun AJAP ilegal terus beroperasi saat tidak ada sidak yang dilakukan.

Salah satu dampak yang signifikan dari penggunaan AJAP ilegal adalah bahwa calon pemudik yang memilih layanan ini tidak mendapatkan asuransi yang melindungi mereka dalam perjalanan.

Beberapa alasan mengapa masyarakat cenderung menggunakan AJAP ilegal termasuk kurangnya pengetahuan tentang legalitas kendaraan, harga yang relatif tidak berbeda jauh dengan layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) legal, serta kenyamanan dalam penjemputan langsung dari rumah.

Organda Bali (Organisasi Angkutan Darat) mengungkap dalam menghadapi tantangan AJAP ilegal, telah berusaha mengambil tindakan tegas. 

Langkah-langkah tersebut mencakup deklarasi terhadap kendaraan ilegal secara langsung. 

Sebelumnya, upaya telah dilakukan untuk mengumpulkan dan melegalisasi AJAP ilegal, namun kendala muncul terkait dengan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan usia.

“Ini merugikan, kami sudah sering melaporkan dan menyampaikan agar jangan melakukan hal-hal ilegal, kami coba tempo hari mengumpulkan mereka agar melegalkan diri namun berbenturan dengan umur kendaraan,” terang Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Edi Dharma Putra, dalam keterangannya di Bali, Senin, 1 April 2024.

Kendati demikian, masalah yang lebih besar terungkap ketika Organda Bali mengakui bahwa keberadaan AJAP ilegal telah menyulitkan pencatatan jumlah angkutan mudik secara akurat. 

Situasi ini mengindikasikan bahwa tindakan pemerintah setempat diperlukan untuk menangani masalah ini dengan lebih serius dan efektif.

Dalam konteks momen mudik Lebaran dan perjalanan lainnya, tindakan yang diperlukan tidak hanya untuk menegakkan hukum terhadap AJAP ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang serta memastikan kelancaran transportasi. 

Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi transportasi, dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi tantangan ini demi kesejahteraan masyarakat.