<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria saat mengumumkan rem darurat PSBB Ketat / Dok. Pemprov DKI Jakarta</p>
Nasional & Dunia

Anies Tetapkan Status Darurat COVID-19

  • JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status darurat COVID-19 di wilayah ibu kota. Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. “Saat ini, kasus aktif di Jakarta bulan Januari berada di puncaknya yakni 17.383. Angka ini merupakan kasus aktif tertinggi selama masa pandemi COVID-19,” kata Anies dalam konferensi […]

Nasional & Dunia
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan status darurat COVID-19 di wilayah ibu kota. Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Saat ini, kasus aktif di Jakarta bulan Januari berada di puncaknya yakni 17.383. Angka ini merupakan kasus aktif tertinggi selama masa pandemi COVID-19,” kata Anies dalam konferensi virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.

Kasus aktif merupakanjumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh. Baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Untuk itu, Anies telah menetapkan PSBB secara ketat selama 11-25 Januari 2020. Aturan itu disahkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang PSBB Jakarta.

Lebih lanjut, Anies mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan PSBB secara terintegrasi antarwilayah. Menurut dia, PSBB di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) harus sejalan dengan daerah lain yang punya keterkaitan.

Kasus Naik Akibat Liburan

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan Jakarta sudah mengalami gelombang pertama dan kedua COVID-19.

Gelombang pertama atau first wave terjadi pada Agustus 2020 usai libur panjang Tahun Baru Muharram. Saat itu, angka kasus aktif mencapai 13.000. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB ketat pada September 2020 selama dua pekan.

“Penurunannya sampai 50%, dari angka 13.000 ke 6.000. Kita sesungguhnya harus menuntaskannya serendah mungkin,” kata Anies.

Namun, belum selesai menekan angka COVID-19 hingga sangat rendah, libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 datang. Masyarakat kembali bepergian dan berlibur. Saat ini lah terjadi second wave dengan lonjakan kasus tertinggi.

“Kita sekarang ingin ini turun serendah-rendahnya. Maka kita berlakukan pembatasan aktivitas,” kata Anies.

Rincian Pembatasan Aktivitas

Adapun rincian pembatasan aktivitas selama PSBB DKI Jakarta pada 11-25 Januari yakni.

  1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran: work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) 25%.
  2. Kegiatan sektor esensial (energi, komunikasi, keungan, logistik, perhotelan, kegiatan konstruksi, tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok, dan sebagainya beroperasi 100%.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah secara daring
  4. Kegiatan restoran dan rumah makan: makan/minum di tempat 25% hingga pukul 19.00 WIB, dan layanan pesan antar atau bawa pulang tetap diijinkan.
  5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal: operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
  6. Kegiatan ibadah: 50% dari total kapasitas
  7. Kegiatan pada fasilitas kesehatan: beroperasi 100%.
  8. Kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan kerumanan dihentikan.
  9. Kegiatan moda transportas: kendaraan umum massal dan konvensional 50% dari kapasitas, ojek online penumpang 100% dari kapasitas.