APBN Tekor, Sri Mulyani Beri Tunjangan Pulsa untuk PNS Rp2,4 Juta
Meski diusulkan naik Rp50.000, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan tunjangan ini tidak bersifat mengikat bagi kementerian/ lembaga (K/L). Artinya, masing-masing K/L dapat menyesuaikan dengan pagu yang berlaku.
Nasional
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatur kenaikan tunjangan pulsa dari sebelumnya Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta setahun.
Usulan kenaikan tunjangan pulsa ini telah mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rencananya, PMK terbaru bakal rilis pada akhir Agustus 2020.
“Sebagai realokasi belanja barang, jadi diganti dalam bentuk tunjangan pulsa,” kata Sri Mulyani dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sejak adanya pandemi COVID-19, anggaran belanja barang pemerintah memang tidak bisa terealisasi akibat adanya sejumlah pembatasan aktivitas.
Akibatnya, pemerintah mencatat realisasi belanja barang kontraksi sebesar 17% year-on-year (yoy). Sehingga, realokasi disesuaikan dengan kebutuhan pulsa ASN yang saat ini bekerja dari rumah.
Padahal, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dari Januari hingga Juli 2020 telah mencapai Rp330,2 triliun atau 2,01% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sri Mulyani menyatakan defisit tersebut merupakan 31,8% terhadap pagu APBN dalam Perpres 72/2020 yang sebesar Rp1.039,2 triliun triliun.
“(Defisit) ini menggambarkan penerimaan mengalami tekanan, sedangkan belanja naik akibat COVID-19,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Penyesuaian Tunjangan
Meski diusulkan naik Rp50.000, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan tunjangan ini tidak bersifat mengikat bagi kementerian/ lembaga (K/L). Artinya, masing-masing K/L dapat menyesuaikan dengan pagu yang berlaku.
“Disesuaikan juga dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya,” jelas Askolani.
Tidak hanya tunjangan pulsa, sejumlah program pemulihan ekonomi nasional dari pemerintah juga menyasar golongan aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya, tentu saja untuk menambah daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi.
Pada hari raya Lebaran lalu, Kementerian Keuangan memutuskan untuk tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Jumlah THR yang diberikan yaitu untuk ASN Pusat, TNI, Polri sebesar Rp6,77 triliun, untuk pensiunan Rp8,70 triliun, ASN Daerah Rp13,89 triliun.
“Harapannya, terjadi multiplyer effect dari belanja THR kepada sektor terkait, utamanya menyangkut pada belanja kebutuhan jelang Lebaran,” terang Sri Mulyani.
Tidak sampai di situ, Sri Mulyani kembali meneken cairnya gaji ke-13 pada Agustus 2020 secara bertahap. Lagi-lagi, tujuannya untuk memberikan ASN ruang lebih membelanjakan uangnya yang akan berdampak pada naiknya konsumsi rumah tangga.
Kali ini, pemerintah menggelontorkan Rp28,5 triliun dari APBN untuk gaji ke-13 yang diberikan kepada 4,1 juta ASN.
“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam lakukan kegiatan-kegiatannya, terutama terkait tahun ajaran baru,” ungkap Sri Mulyani. (SKO)