<p>Dua produsen mobil yaitu PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) dan PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan aksi pemanggilan (recall) untuk keperluan perbaikan pada ribuan unit mobil di pasaran. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Asiikk... Harga Mobil di Bawah Rp250 Juta Diusulkan Bebas Pajak

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dibebaskan biaya pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk menjaga kelangsungan industri otomotif di Indonesia 2022.

Industri

Liza Zahara

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dibebaskan biaya pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk menjaga kelangsungan industri otomotif di Indonesia 2022.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kendaraan motor beroda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta menguasai segmen pasar sebanyak 60%.

“Mobil tersebut mendominasi pasar di dalam negeri karena sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga kami berpendapat, mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi barang mewah tapi sebagai kebutuhan masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Januari 2022.

Usulan tersebut datang dari implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan Maret-Juni 2021 menunjukkan hasil yang signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Stimulus tersebut menghasilkan penjualan mobil selama Maret-November melambung tinggi hingga 428.947 unit.

Angka pencapaian tersebut tumbuh hingga 126,6% dibandingkan dengan periode sama di tahun lalu hanya mencapai 189.364 unit.

Agus menambahkan kebijakan PPnBM DTP terbukti mampu menjaga kelangsungan industri otomotif 2022 dan selanjutnya. Sehingga usulan ini dinilai dapat mendukung stimulus kebijakan tersebut.

Peningkatan penjualan mobil akibat PPnBM DTP juga berdampak positif bagi alat angkut baik di triwulan II dan III 2021 dengan kenaikan dimasing-masing periode tersebut sebesar 45,2% year on year (yoy) dan 27,8% (yoy).