Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

ASN Keluyuran Saat WFH, Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan keluyuran saat penerapan kebijakan Work From Home (WFH) 50% yang dimulai pada hari Senin 21 Agustus 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan keluyuran saat penerapan kebijakan Work From Home (WFH) 50% yang dimulai pada hari Senin 21 Agustus 2023. Penerapan WFH tersebut terkait solusi jangka pendek dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

“Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang WFH lalu kemudian keluyuran, Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2023.

ASN yang mendapatkan jatah untuk WFH tidak hanya dilarang untuk keluyuran, akan tetapi juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian dinas layaknya ketika sedang berada di kantor. Mereka yang WFH juga wajib melakukan absensi secara mobile agar dapat diawasi kinerjanya.

Penerapan WFH di DKI Jakarta dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. WFH diberlakukan sebagai upaya jangka pendek mengurangi tingkat pencemaran udara. 

Selain itu WFH juga untuk mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN sekaligus menjadikan DKI sebagai pilot project pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN seperti yang telah diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam hal tersebut Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.

Adapun WFH bagi ASN DKI Jakarta sebelumnya telah diutarakan Presiden Joko Widodo saat melakukan rapat terbatas membahas polusi di Jakarta. Jokowi mendorong adanya WFH bagi ASN di kawasan tersebut sebagai solusi jangka pendek. 

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh  Pelaksana Jabatan Gubernur DKI Heru Budi Hartono dengan melakukan uji coba WFH 50% pada 21 Agutus hingga 21 Oktober 2023.

Dalam sistem WFH yang diuji cobakan saat ini tidak berlaku bagi perkantoran yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

Terkait adanya WFH tersebut, Pemprov DKI memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama uji coba. Pasalnya, kebijakan WFH tidak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik melainkan kepada mereka yang berdinas di bagian staf yang dapat mengerjakan pekerjaannya secara fleksibel.