Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Industri

Asyik, Jakarta Bebaskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

  • JAKARTA – Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai dibebaskan untuk kendaraan listrik baik milik pribadi maupun transportasi umum. Pajak tersebut dalam laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, dijelaskan sebagai pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai dibebaskan untuk kendaraan listrik baik milik pribadi maupun transportasi umum.

Pajak tersebut dalam laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, dijelaskan sebagai pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

“Mulai 2020, kegiatan pajak BBN-KB berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan bea balik nama,” ujar Anies Baswedan Kamis (23/1/2020).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak berlaku untuk jenis kendaraan hibrid atau semi-listrik, melainkan hanya kendaraan berbasis listrik 100 persen.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Demi mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi, peraturan ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024 mendatang.