Ilustrasi orang diinfus
Nasional

Aturan Baru Klaim Penggantian Biaya Pasien COVID-19

  • Rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.
Nasional
Rizanatul Fitri

Rizanatul Fitri

Author

JAKARTA -Rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, Senin 21 Agustus 2023. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 yang ditetapkan 21 Juni 2023, pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. 

Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit melewati tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

''Sehingga setelah tanggal 31 Agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,'' jelas Indah, dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

Indah menyampaikan Permenkes 23 Tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di mana pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. 

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto menyebut tren testing sejak tahun 2022 mengalami penurunan di seluruh dunia. Namun pemantauan kasus terus dilakukan hingga saat ini. 

Terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang menunjukan hasil swab antigen positif COVID-19, apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.

''Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu,'' terang Farchanny.