Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen
Nasional

Aturan Baru! Penerima Vaksin Dosis Kedua Kini Wajib Tes Antigen atau PCR Sebagai Syarat Perjalanan

  • Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan baru yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penerima vaksin dosis kedua wajib tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Nasional
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan baru yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Di dalam Surat Edaran tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing. Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk tes baik PCR maupun antigen

Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. 

Sedangkan bagi anak berusia 6 sampai 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. Pemerintah juga tetap menganjurkan masyarakat agar tidak lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.