Aturan Tarif SPKLU Diharapkan Dorong Industri jadi Lebih Kompetitif
- Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif mengatakan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum diharapkan mampu menimbulkan kompetitif bagi industri kendaraan listrik di Indonesia.
Industri
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif mengatakan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum diharapkan mampu menciptakan iklim yang kompetitif di Indonesia.
Harapannya, Kepmen tersebut dapat berguna kendaraan listrik dan pada usaha yang menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sekaligus mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“SPKLU dengan teknologi fast charging itu boleh menetapkan biaya layanan maksimum Rp25 ribu. Kemudian untuk menggunakan teknologi ultra fast charging Rp57 ribu,” kata Havidh Nazif dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
- Arab Saudi akan Jadi Tuan Rumah KTT Perdamaian Ukraina
- KPK Timbang Pengunduran Diri Direktur Penyidikan Asep Guntur
- Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp1.272 Triliun, Tumbuh Melampaui Rata-Rata Industri
Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai 63.000 unit. Terdiri dari 15 ribu kendaraan penumpang dan 47 ribu kendaraan motor listrik.
Havidh memperkirakan penggunaan kendaran listrik terus tumbuh 6 sampai 10% setiap tahunnya. Adapun pmerintah menargetkan sebanyak 50 ribu kendaraan roda dua sudah melakukan konversi di tahun ini.
Di sisi lain, hingga semester I-2023, belum ada 5% dari total motor listrik yang dikonversi. Berdasarkan laman Kementerian ESDM, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peserta pemohon program konversi motor BBM ke motor listrik.
Terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sudah tercatat sebanyak 4.578 pemohon konversi yang terdaftar melalui platform digital yang sudah disediakan Kementerian ESDM. Dari total pemohon konversi, sebanyak 94% berlokasi di Pulau Jawa.
Kementerian ESDM terus akan mengupayakan agar program konversi ini dapat berjalan optimal mencapai target yang sudah ditetapkan melalui sosialisasi menyeluruh di 10 kota besar di Indonesia.
Tarif SPKLU
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif layanan (fee) pengisian daya melalui SPKLU untuk jenis fast charging dan ultra fast charging.
Kebijakan ini mengatur badan usaha dapat mengenakan biaya layanan setiap pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal Rp25 ribu. Sementara pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan pengisian ultra fast charging maksimal Rp57 ribu.
Adapun biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Havid menjelaskan mekanismenya, setiap pengisian listrik kendaraan EV bakal dikenakan tarif sebesar Rp2.467 per kilowatt hour ditambah fee yang ada. Namun tarif yang dikenakan konsumen dapat berubah lebih murah jika pengguna kendaraan EV kian meningkat.
"Jadi nanti kWh-nya adalah tadi ada di angka Rp2.467 maksimum juga dari biaya layanan khusus ditambah tadi faktor pengalinya," ujarnya.