Pertambangan mineral emas
Energi

Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas Disebut Bentuk Pemberdayaan Masyarakat

  • Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mendukung rencana pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan.

Menurut Anggawira, pengelolaan tambang harus dikelola secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha.

"Kami di ASPEBINDO mendukung upaya redistribusi pemberian IUP kepada ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar juga bisa dinikmati masyarakat. Namun catatannya pengelolaan harus dilakukan secara profesional," kata Anggawira dilansir pada Senin, 6 Mei 2024.

Anggawira menjelaskan, pasalnya badan usaha yang dimiliki ormas juga memiliki tujuan untuk membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat. Lebih jauh, redistribusi kepada ormas keagamaan sebagai bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja  ormas dalam usaha memberdayakan masyarakat.

Kontribusi organisasi keagamaan di Indonesia dinilai begitu besar, sejak awal pada kemerdekaan hingga saat ini. Untuk itu, langkah perizinan IUP sebagai usaha pemerintah memperhatikan ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa.

"Tinggal nanti yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian ijinnya serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya," tutur Anggawira.

Pintu Masuk Pemberian IUP

Sekadar informasi, wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Pada 2022 ditemukan bahwa pemilik IUP dari sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Hal ini kembali ramai diperbincangkan setelah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membuka rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil proses pemberian IUP dilakukan dengan baik sesuai aturan. Ia juga membenarkan bahwa dalam hal ini tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

BKPM Cabut IUP

Buka hanya rencana pemberian IUP ke ormas, BKPM juga tengah disorot akibat wewenangnya untuk mencabut izin tambang. Polemik ini muncul karena pencabutan izin tambang dilakukan oleh BKPM, bukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan bagaimana kronologinya dan apa  akhirnya BKPM yang berwenang mencabut izin tambang tersebut?

Arifin menjelaskan, pencabutan izin tambang awalnya dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada awal Januari 2022. Data izin yang terdaftar sebanyak 5.490 IUP, namun yang tidak berkegiatan sebanyak 2.343 IUP.

Menindaklanjuti arahan Presiden di Ratas, dia menyebut Menteri ESDM menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada 6 Januari 2022, yang berisi antara lain 2.078 akan dicabut izinnya, 122 diberikan peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 dievaluasi lebih lanjut.

Lanjutnya, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022.

Adapun dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau dalam hal ini dijabat Bahlil Lahadalia.

Sementara Wakil Ketua Satgas dijabat oleh tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres No.1 tahun 2022 tersebut.

Dengan mekanisme tersebut BKPM dapat mandat pencabutan selama Januari sampai dengan November 2022, namun pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup.

Memaparkan, sebanyak 1.132 IUP diajukan keberatan, lalu dilakukan pembatalan pada 585 IUP dan belum dibatalkan sebanyak 547 IUP. Sementara 919 IUP lainnya tidak ada keberatan.

Kemudian, verifikasi dilakukan sejak April hingga November 2022. Pada 12 Februari 2023 Menteri ESDM menyampaikan kepada Menteri Investasi/BKPM terkait IUP diberikan pengaktifan kembali setelah dilakukan verifikasi keberatan sesuai kriteria dan parameter.

Adapun per 14 Maret 2024, antara lain 2.051 IUP dicabut oleh BKPM, namun kemudian sudah dibatalkan sebanyak 585 IUP. Jumlah IUP yang belum menyelesaikan kewajiban PNBP sebanyak 112 dan dalam proses masuk Minerba One Data Indonesia (MODI) sebanyak 4 IUP, dan 469 IUP sudah masuk dalam data MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).