Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Bahas Implementasi POJK 10, AFPI Gelar Forum Diskusi antara OJK dan Pelaku Industri

  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar forum diskusi yang bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI).

Fintech

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar forum diskusi yang bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI).

Forum diskusi yang bertajuk "Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10" ini menjadi wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri fintech untuk membahas topik terkait regulasi baru yang berlaku.

"Fintech Lending Forum kami inisiasi sebagai wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri untuk membahas topik kaitannya dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending 2023," kata Ketua Umum AFPI,  Adrian Gunadi dalam keterangan pers dikutip Jum'at, 9 Juni 2023.

Adrian yang juga merupakan Co-Founder & CEO Investree berharap forum yang digelar tersebut bisa mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

"Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota AFPI." terangnya lebih lengkap.

Latar Belakang POJK LPBBTI

Seperti diketahui, POJK LPBBTI ini dikeluarkan OJK dengan tujuan untuk mengakomodasi perkembangan industri fintech pendanaan bersama yang semakin pesat.  

POJK LPBBTI memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen serta mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara layanan pendanaan bersama, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan, dan aspek lainnya.

POJK LPBBTI ini juga menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang telah diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending.

Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Financial Technology OJK, menyambut baik forum diskusi ini. Ia menambahkan, "POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun mencakup aturan principle based, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya." pungkasnya.

Adapun, forum diskusi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Riadi Zulfan, Angela S Oetama, Yolanda Sunaryo, dan Jamil Abbas. Acara ini juga didukung oleh Bank Negara Indonesia, Sistem Pembayaran Elektronik, Taralite, dan CRIF Lembaga Informasi Keuangan.