hulu-migas-by-fahrudin-efendi.jpg
Energi

Bahlil Revisi Aturan Jatah 10 Persen Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

  • Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% menjadi lebih baik, akuntabel, dan mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan perubahan ketentuan terkait penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Ketentuan tersebut diubah melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan terbaru Pasal 3 huruf a, menyebutkan persyaratan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola PI 10%.  Pasal tersebut menegaskan  ketentuan bentuk BUMD diubah menjadi dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Pasal 5 menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah. Ketentuannya, pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen.

Sekadar informasi, pelamparan reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah.

Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota terkait.

Kemudian dalam Pasal 7 diatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu wilayah kerja (WK). Dalam hal BUMD yang ditunjuk oleh gubernur telah mengelola PI 10% pada suatu WK telah mengusahakan WK lain; atau telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu migas, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh BUMD lain atau anak perusahaan BUMD yang ditunjuk oleh gubernur.

Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui BUMD lain, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Adapun, anak perusahaan BUMD yang ditunjuk mengelola PI 10% dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI 10%. Anak usaha ini juga tidak boleh terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya.

Sementara itu, Pasal 12 mengatur skema pembiayaan PI yang dikelola oleh kontraktor. Pendanaan awal akan ditanggung kontraktor dengan pengembalian yang diambil dari hasil produksi migas tanpa bunga. Jangka waktu pengembalian berlangsung selama kontrak kerja sama berlaku.

Dengan diberlakukannya Permen ini pada 2 Januari 2025, pemerintah berharap tata kelola PI 10% menjadi lebih baik, akuntabel, dan mendukung sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha migas.