Kaesang Pangarep (psi.id)
Nasional

Baleg Pilih Akomodasi Putusan MA Ketimbang MK, Demi Kaesang?

  • Awiek menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan tersebut, sementara Mahkamah Agung (MA) mendukung usulan pemerintah dengan ketentuan usia 30 tahun harus dicapai pada saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN sepakat untuk mengikuti keputusan MA.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, terjadi perdebatan mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, akan ditetapkan pada saat penetapan atau pelantikan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan, dalam DIM nomor 72 disebutkan, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Awiek menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan tersebut, sementara Mahkamah Agung (MA) mendukung usulan pemerintah dengan ketentuan usia 30 tahun harus dicapai pada saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN sepakat untuk mengikuti keputusan MA.

Awiek mulanya bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut. “Setuju ya merujuk ke MA?” tanya Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam Rapat Panja Baleg DPR, Rabu. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan cepat menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk batas usia untuk maju dalam Pilkada.

Baleg menyetujui UU Pilkada akan merujuk pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah persyaratan usia bagi calon kepala daerah. Putusan MA menyebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada awal Januari 2025. “Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Artinya, Baleg mengabaikan putusan MK Nomor 70 yang menyatakan seseorang dapat mencalonkan diri dalam Pilkada jika sudah berusia 30 tahun pada saat penetapan. Penetapan calon sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK ini menjadi sorotan karena berdampak pada kemungkinan gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada, mengingat Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Dengan kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang tetap bisa maju karena pelantikan pasangan calon akan dilakukan tahun depan, di mana usianya sudah mencapai 30 tahun. Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili oleh MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyetujui hal ini.

“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.

Pembahasan RUU Pilkada masih di tingkat Baleg, melalui rapat Panja Baleg yang membahas RUU tersebut. Setelah Panja RUU Pilkada menyetujui seluruh DIM yang ada, hasilnya akan dibawa ke rapat Paripurna. Baru kemudian RUU Pilkada akan disahkan di tingkat Paripurna.