Samsat Keliling / Twitter @tmcpoldametro
Rumah & Keluarga

Bali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2024, Apa Saja Syaratnya?

  • Pemerintah Provinsi Bali kembali mengadakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan pajak daerah ini diadakan mulai dari 14 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Rumah & Keluarga

Prita Lyani Ayuninda

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali kembali mengadakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan denda pajak daerah ini diadakan mulai dari 14 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Pembebasandenda  pajak ini diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut beberapa ketentuan pembebasan pajak daerah Bali PKB dan BBNKB:

1. Pemutihan Sanksi Administratif: 

  • Bebas Bunga
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

2. Pembebasan Pokok BBNKB II Dari Kepemilikan Kedua maupun setelahnya, dengan syarat:

  • Mutasi dari luar daerah Bali dengan pendaftaran masuk paling lambat 23 September 2024.
  • Mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan

  • BPKB Asli dan Fotokopi BPKB
  • STNK Asli dan Fotokopi STNK
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi jual beli /risalah lelang /akta hibah /waris

Dalam hal ini berlaku pada bea balik nama kendaraan, yang ditiadakan hanya biaya balik nama saja, pajak tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika pokok pajak Anda masih berlaku tetap harus dibayar begitupun sama jika Anda memiliki tunggakan. 

Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali.

Dirangkum dari berbagai sumber, pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) di Bali saat ini akan menjadi terakhir kalinya karena mulai 5 Januari 2025 mendatang, sudah ditiadakan Kembali.  

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali,I Made Santha Mengatakan sesuai dengan pasal 75 Perda Nomor 1 tahun 2022, kebijakan relaksasi hanya diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau pemerintah daerah mengalami force majeure, dilaksanakan mulai 5 Januari 2025.

Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kami mohon kepada masyarakat agar memanfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya, karena tahun 2025 nanti relaksasi pajak tidak dapat dilakukan secara reguler seperti saat ini," ucap I Made Santha sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali.

Maka dari itu pemilik kendaraan plat nomor bali dan masyarakat daerah Bali segera manfaatkan kebijakan ini tanpa menunda waktu yang sudah disediakan selama satu setengah bulan di tahun terakhir masa pemutihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengatakan dari data 5 tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, namun yang berpartisipasi membayar pajak sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan sekitar 70%. Maka 30% dari jumlah kendaraan di Bali belum membayar kewajiban pajak.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan plat momor bali, ataupun Anda warga sekitar bali memiliki kendaraan bermotor hal ini sangat disayangkan jika melewatkan kesempatan ini begitu saja, karena di tahun 2025, relaksasi seperti ini sudah ditiadakan kembali.

"Ngiring Ngerombo Manfaatkan Segera!!!" tulis Instagram @samsatdenpasar_09