Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Simak Kriterianya
- Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama.
Nasional
JAKARTA - Lagi-lagi masyakarat bakal dibebani tambahan pengenaan pajak, kali ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 2,4 persen jika membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor mulai tahun depan. Angka tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya sebesar 2,2 persen.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri menjadi konsekuensi rencana kenaikan PPN secara umum dari 11% menjadi 12% mulai 2025, merujuk UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, tarif PPN membangun rumah sendiri tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid tersebut, tarif pajak membangun rumah sendiri ditentukan sebesar 20% dari PPN secara umum.
- Menelisik Keinginan Prabowo Bikin Zaken Kabinet, Mungkinkah?
- Astra Jadi Perusahaan Terbaik ke-435 di Duni , Begini Sepak Terjangnya
- Berebut Kursi Ketum Kadin Indonesia, Ini Sumber Kekayaan Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip Senin, 16 September 2024.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama. Pajak berlaku untuk rumah dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Meski demikian, tak semua pembangunan rumah dikenai PPN. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria. Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 juga dijelaskan, kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:
a) Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b) Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c) Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.