<p>Lanskap gedung bertingkat diambil dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Bank Tanah Dapat Modal Awal Rp2,5 Triliun dari APBN

  • Bank Tanah mendapat dana Rp2,5 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dipakai sebagai modal awal. Penyuntikan dana dari APBN ini sesuai dengan pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Nasional

Reza Pahlevi

JAKARTA – Pembentukan badan khusus Bank Tanah mendapat suntikan modal awal sebesar Rp2,5 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penyuntikan dana dari APBN ini sesuai dengan pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pembentukan Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka berekonomi berkeadilan, kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan modal awal Rp2,5 triliun digunakan untuk menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan Bank Tanah.

“Badan khusus ini sebenarnya mirip dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggunakan modal awal, dalam PP disetujui Rp2,5 triliun,” jelas Himawan dalam siaran pers, Jumat, 25 Juni 2021.

Sebagai badan khusus, Bank Tanah disebut sui generis atau lembaga yang dibentuk melalui UU dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah tapi masih bersifat otonom atau independen.

Dalam menjalankan fungsinya, Bank Tanah melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan ini juga bertindak sebagai land manager yang menginventarisasi, melakukan manajemen, serta mengatur peruntukan tanah.

“Kita sudah mengidentifikasi tanah-tanah mana yang akan dimasukan ke Bank Tanah, karena fungsi badan itu sebagai land manager. Sehingga nanti harus merencanakan mana yang cocok untuk Proyek Strategis Nasional, salah satunya kegiatan Reforma Agraria,” ungkap Himawan.

Himawan juga memastikan Bank Tanah ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

“Tak ada overlapping, ini sudah diskusi di DPR, Kementerian ATR/BPN hanya regulator,” ujarnya. (LRD)